Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Lima orang warga binaan permasyarakatan lapas kelas IIA Kuningan menerima remisi atau pemotongan masa tahanan khusus Natal 2020, Jumat.
Kalapas Kelas II A Kuningan, Gumilar Budirahayu, mengatakan, pemberian remisi khusus ini berdasarkan usulan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Jawa Barat pada 17 Nopember 2020.
“Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tanggal 25 Desember 2020 No. PAS- 1341.PK.01.01.02 Tahun 2020, tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2020, disetujui sejumlah 5 warga binaan mendapatkan remisi,” ungkapnya.
Usulan Remisi Khusus Natal tahun 2020 ini diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan berjumlah 5 (lima) orang.
Masa remisi khusus hari Natal bagi WBP Lapas kelas IIA berbeda – beda yaitu untuk kasus pidana pencurian satu orang mendapat remisi selama satu bulan, selanjutnya di kasus yang sama satu orang mendapat remisi selama satu bulan 15 hari dan satu orang kasus pidana pembunuhan.
“Lalu, dua warga binaan lainnya dari kasus pidana pembunuhan mendapat RK I dengan besaran dua bulan, ” jelas Kalapas.
Sementara itu, untuk Rekomendasi Remisi Susulan, tidak ada. Serta yang tidak memenuhi Syarat Substantif dan Administratif untuk RK Natal tahun ini, ada 312 warga binaan yang beragama Islam.
“Untuk diketahui, jumlah warga binaan per tanggal 25 Desember 2020 di Lapas Kelas II A Kuningan ini berjumlah 316 (tiga ratus enam belas) orang, ” kata Gumilar.
Pemberian remisi, katanya, adalah bentuk apresiasi negara pada narapidana yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan.
“Remisi Natal merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai perundang-undangan. Diharapkan juga bisa meningkatkan keimanan mereka dan memotivasi untuk tetap berusaha menjadi lebih baik,” katanya. (dien / arl)