Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) – Lobang besar menghiasi beberapa jalan utama di Kota Tebing Tinggi dan hal ini sudah disoroti anggota dewan dalam rapat paripurna dengan Walikota.
Jalanan berlobang itu, salah satunya di ruas Jalan Juanda, Kecamatan Rambutan, Kota TebingTinggi, sudah semakin melebar seperti dipantau mimbar-rakyat.com Sabtu.
Banyak jalanan berlubang pada badan jalan dan sebagian di antaranya sudah rusak parah, sehingga para pengendara roda empat dan dunia harus mengurangi laju kendaraan agara dapat melewati jalan itu.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat Amanat Keadilan menyoroti kerusakan Jalan Juanda di depan pabrik Darmex Kota TebingTinggi, pada pandangan akhir fraksinya saat Rapat Paripurna dengan Walikota, Kamis lalu.
“Jalan Juanda mengalami kerusakan. Walaupun jalan Juanda jalan lintas dan statusnya milik Propinsi, tetapi kepada Dinas PUPR Tebing Tinggi diminta agar kordinasi Dengan Dinas PUPR Propinsi, biar jalan ini cepat bagus kembali, ” kata Fahmi Tanjung, juru bicara Fraksi DAK.
Menanggapi kerusakan jalan itu Pimpinan DPRD kota TebingTinggi Iman Irdian Saragih, memberikan komentar.
“Pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” Kata Saragih.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda rambu pada jalan rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kata Diani.
Sedangkan pada Pasal 3 dan 4 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, ini berisi dengan sanksi.
“Pasal 3 menyatakan jika terjadi korban nyawa, maka pelaku didenda 120 juta dan penjara 5 tahun, lalu pada pasal 4, jika penyelenggara tidak membuat rambu atau tanda maka dihukum 6 tahun dan denda 1,5 juta, ” kata Dian. (al/arl)