Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Agar dana bantuan hibah yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Kuningan kepada lembaga, yayasan, maupun organisasi masyarakat (ormas) bisa disalurkan, rupanya harus mengikuti banyak regulasi.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris BPKAD Kuningan, Otang Setiawan soal dana hibah mengatakan regulasi baru tersebut salah satunya memuat tata cara penyaluran dana hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat di setiap daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
“Setidaknya ada beberapa tahapan yang harus dipatuhi organisasi dan lembaga, yakni organisasi atau lembaga harus memiliki kepengurusan di daerah domisili, keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat atau sebutan lainnya, dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah Kabupaten Kuningan,” jelasnya dalam kegiatan peningkatan mutu ormas dan LSM, pada 20 – 21 Maret 2021 di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Selanjutnya hibah untuk organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.
“Ormas juga harus telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan,”ujarnya.
Sementara itu, di hadapan puluhan perwakilan Ormas dan LSM, Bupati Kuningan H Acep Purmana menyebutkan Ormas dan LSM memiliki peran penting dalam membangun dan mewujudkan visi, misi Kabuten Kuningan.
“Ormas dan LSM memiliki peran penting dalam mewujudkan visi Kabupaten Kuningan, yakni Makmur, Agamis, Pinunjul, dan Berbasis Desa,selain itu LSM dan Ormas yang telah berperan aktif sesuai peran dan tupoksinya masing-masing. Termasuk ormas yang memposisikan diri sebagai oposan,” ujar Acep.
Maka dari itu, Bupati Kuningan mengajak kepada LSM/Ormas agar bisa menggunakan kemajuan tekhnologi, dengan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan. “Sekali lagi selama ini yang berada di dalam wadah organisasi untuk tetap menaati aturan yang ada,sesuai dengan AD ART,” ujarnya.
Acep mencontohkan dengan kondisinya saat ini yang sedang berada di Kabupaten Pangandaran maka pihaknya harus menghormati perda yang ada di tempat tersebut. “Karena kita lah baik langsung dan tidak langsung kitalah operator. Maka sebagai manusia, kita harus melakukan sesuatu dengan pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, memberikan materi bahwa segala cita-cita pembangunan tidak akan tercapai tanpa adanya semangat sinergitas semua komponen baik pemerintah maupun dari unsur masyarakat.
“Semangat kebersamaan, Gotong Royong, Kontrol Sosial, Kebersatuan, memberikan solisi dan inovasi yang dimiliki Ormas dan LSM sangat membantu tercapainya cita-cita pembangunan,”pungkasnya. (dien / arl)