Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) – Lubang menganga lebar terlihat di perempatan jalan Diponegoro, tepatnya di traffic light Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi, sehingga membahayakan bagi para pengguna jalan raya itu.
“Lubang itu cukup dalam dan dapat membahayakan pengguna jalan,” kata Kurnia salah seorang pengguna jalan, Jumat.
Masyarakat mengimbau pihak PUPR memperbaiki dan menutup lubang, agar pengguna jalan tidak celaka.
“Pengguna jalan, khususnya pemakai sepeda motor bisa jatuh akibat lobang itu,” kata Sandy, pengguna jalan lainnya.
Menanggapi hal itu, Tamsil Husni anggota DPRD Tebing Tinggi mengatakan, jalan rusak harus segera diperbaiki pihak berwenang.
“Menurut Pasal 24 UU LLAJ,Pemerintah dan / atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata Tamsil.
“Jika jalan belum diperbaiki, maka Pemerintah dan / atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak sebagai tanda jalan lagi rusak, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.” kata Tamsil. (al / arl)