Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Lurah Akui Antar Djoko Tjandra ke Dukcapil Jaksel Urus e-KTP

Lurah Akui Antar Djoko Tjandra ke Dukcapil Jaksel Urus e-KTP

Burunan Djoko Tjandra sempat mendatangi kantor Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk mengurus e-KTP..

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, mengakui sempat mengantar Djoko Tjandra ke Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jakarta Selatan, saat membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 8 Juni 2020.
E-KTP itu yang kemudian digunakan Djoko untuk pengajuan gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan saat itu kedatangan Djoko ke Kantor Lurah Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan bukan untuk membuat e-KTP, melainkan perekaman ulang untuk e-KTP.

“Karena (KTP) dia belum terekam, akhirnya kan kita cari informasi ke petugas operator karena domain KTP ini adalah domain Dukcapil, jadi lurah hanya mengarahkan warga ke sana,” kata Asep, Senin (6/7).

Asep menjelaskan perekaman e-KTP untuk Djoko dibuat karena buronan Kejaksaan Agung itu sebelumnya telah memiliki KTP lama yang masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Asep mengatakan Djoko datang untuk kembali memperbarui KTP lama miliknya menjadi e-KTP. Namun demikian, Asep mengaku tak mengetahui detail alasan perekaman e-KTP tersebut.

“Pak Djoko punya KTP belum elektronik, masih nomor induk penduduk lama, tetapi itu masih berlaku, masih aktif,” kata Asep.

Namun, Asep tak mengetahui persis batas masa aktif KTP lama milik Djoko tersebut. Dia tak bertanya soal itu kepada Djoko.

“Enggak inget saya [batas masa aktif KTP lama Djoko Tjandra]. Enggak terlalu merhatiin,” imbuhnya.

Asep menambahkan, saat perekaman e-KTP tersebut, Djoko datang bersama tim kuasa hukumnya yaitu Anita, beserta satu orang lain yang dia tak kenal. Menurutnya, Djoko datang sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (8/6).

“Saya awal berhubungan itu dengan Bu Anita. Yang menunjukkan surat kuasa dari Pak Djoko. Jadi enggak mungkin kan, secara hitungan kita, karena dikuasakan Bu Anita ya harus mendampingi,” katanya.

Kepala Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris juga mengungkapkan bahwa Asep Subahan sempat mengantar Djoko Tjandra ke lokasi pembuatan e-KTP. Haris mengatakan Djoko dan pengacaranya memang mendatangi Asep sebelum membuat e-KTP.

Menurut Haris, hal itu merupakan hal yang wajar mengingat masyarakat pada umumnya masih belum mengetahui proses pembuatan e-KTP dan mendatangi lurah untuk bertanya.

“Masyarakat umum itu kan tahunya kalau KTP itu urusan lurah, tanda tangan lruah, itu masyarakat. Karena Pak Djoko itu punya KTP yang masih tanda tangan lurah kan,” ungkap Haris.

“Nah, pada saat datang ke ruang lurah, lurah kan pelayan publik, ditanya-tanya, terus kasih tahu silakan ke petugas Dukcapil. Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) setelah itu lurah tinggal lagi,” lanjutnya.

Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya hukuman dua tahun penjara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menerima pendaftaran tersebut dan sedianya menggelar sidang PK pada Senin (6/7). Namun sidang ditunda karena Djoko Tjandra tidak hadir. Proses sidang PK ini membuat heboh, lantaran Djoko Tjandra diketahui telah menjadi buronan sejak 2009.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan aparat kepolisian menangkap Djoko Tjandra.

Mahfud bahkan meminta agar aparat kepolisian serta Jaksa Agung bersiap menangkap Djoko saat hadir dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di masa mendatang.

“Ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Mahfud melalui rilis yang diterima, Kamis (2/7).

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mencetak e-KTP dengan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) karena menurutnya telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara tersebut.

“Berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain,” kata Boyamin. (C/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru