MIMBAR-RAKYAT.Com (Medan) – Kasus pembunuhan Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Hj. Nur Ain Lubis, 63, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan memasuki babak akhir. Terdakwa Roymardo Sah Siregar, 21, mahasiswa, divonis penjara seumur hidup, kemarin.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Alasannya, vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terlalu berat.
Begitu juga, keluarga korban tidak menerima putusan hakim. Karena mereka minta terdakwa dihukum mati. “Terdakwa harus dihukum mati,” kata salah anggota keluarga korban.
Mereka berteriak memaki dan mencoba memukul terdakwa. Tapi petugas Pengawal Tahanan dengan tangkas melindungi terdakwa dan bergegas membawanya ke tahanan sementara PN Medan.
Nur Ain Lubis, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidik (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu tewas setelah ditikam mahasiswanya, Roymardo Sah Siregar, pada Senin (2/5) tahun lalu sekitar pukul 15:00.
Korban dibunuh saat sedang mengambil ambil air wudu di kampus. Pembunuhan diduga bermotif dendam terkait nilai mata kuliah yang diberikan sang dosen pada terdakwa. (joh)