Monday, September 16, 2024
Home > Berita > Mahfud Md: Gibran Sebagai Cawapres Sudah Sah Secara Hukum

Mahfud Md: Gibran Sebagai Cawapres Sudah Sah Secara Hukum

Gibran Rakabuming Raka.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut kepesertaan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto sudah sah secara hukum.

Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres tidak bersifat mengikat, meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya.

“Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat,” jelas Mahfud kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Dia menilai hal wajar apabila ada masyarakat yang masih pesimis Pemilu 2024 akan berintegritas. Mahfud menyebut kekhawatiran masyarakat ini kerap terjadi di setiap penyelenggaraan Pemilu.

“Kalau menurut saya sih sampai saat ini wajar. Sejak dulu terjadi memang persaingan-persaingan, kompetisi, kemudian salah unjuk pendapat itu biasa menjelang pemilu. Malah itu pestanya,” tuturnya.

Kendati begitu, Mahfud optimistis tidak ada potensi kecurangan dalam Pemilu 2024 karena ada 840.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang dijaga aparat dan saksi partai politik. Terlebih, dia mengatakan Panglima TNI dan Kapolri sudah menjamin netralitas aparatnya dalam Pemilu 2024.

“Yang menjamin panglima sudah menjamin, kapolri sudah menjamin (netralitas),” ucap Jokowi.

Dia menyampaikan Pemilu 2024 harus berjalan dengan tiga pasangan calon, meski ada gejolak-gejolak politik. Ketiga pasangan calon itu yakni, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“(Pemilu 2024) harus berjalan dengan pasangan yang ada,” pungkas Jokowi.

TKN Bersyukur Hasil Putusan MKMK

Wakil Komandan Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, pihaknya bersyukur atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurutnya, upaya penggagalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto melalui MKMK telah gagal.

“Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam.

Habib mengaku banyak masyarakat yang menghubunginya terkait substansi dari putusan MKMK. Mereka senang Gibran sebagai kaum muda tetap bisa maju menjadi cawapres.

“Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda, yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai capres ataupun sebagai cawapres, masyarakat liatnya yang substansi-subtansi seperi itu,” pungkasnya.

MKMK Copot Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

Anwar dianggap melanggar kode etik karena turun campur dalam putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.

Atas gugatan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Namun, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan, pelanggaran berat etik dari Anwar Usman tak bisa mengubah putusan MK. “Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029,” ujar Jimly.

Jimly menegaskan, pertandingan Pemilu 2024 telah berjalan. Sehingga aturan main tak bisa dibatalkan.

“Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya, dan ini perlu saya sampaikan untuk pihak-pihak biar ada kepastian,” kata Jimly.

Jimly mengatakan, di ruang publik banyak analisa dari pengamat dan pakar. Namun demikian, Jimly menegaskan, putusan MKMK sebagai acuan kepastian hukum gelaran Pemilu 2024.

“Cuma untuk menimbulkan kepastian, membimbing bangsa kita, kita harus ada arah yang jelas sebab, saudara ketahui perkara ini semua dag dig dug ini, semua dan seluruh Indonesia nunggu keputusan ini,” tegas Jimly. (ds/sumber Liutan6.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru