Sunday, September 08, 2024
Home > Berita > Mahkamah Agung RI dan Qatar Tandatangani MoU Kerja Sama Peradilan

Mahkamah Agung RI dan Qatar Tandatangani MoU Kerja Sama Peradilan

Penandatanganan MoU Peradilan antara Indonesia dan Qatar. (bd)

MIMBAR-RAKYAT.com (Doha) – Mahkamah Agung Indonesia dan MA Qatar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama bidang peradilan pada 18 November 2016 di Kantor Supreme Judiciary of Council (SJC) Qatar.

Hal ini disampaikan Ketua MA RI, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, MA ketika mengadakan pertemuan dan dialog interaktif dengan komunitas Diaspora Indonesia di Wisma Duta dalam kunjungan Delegasi MA RI ke Qatar pada 17-19 Nopember 2016.

MoU tersebut ditandatangani Ketua SJC Qatar, Masoud Muhammad Al Amiri yang juga secara ex officio sebagai Ketua MA Qatar dan Ketua MA RI.

Delegasi MA yang hadir dalam penandatanganan tersebut terdiri dari Duta Besar RI untuk Qatar, Muhammad Basri Sidehabi; Wakil Ketua Bidang non Judisial, H. Suwardi, SH, MH;  Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI, Prof. Dr. H. Abdul Manan; Hakim Agung, Dr. Syamsul Maarif, Hakim Agung, Dr. Imran Suadi, Hakim Agung; Dirjen Lembaga Peradilan Syariah MA, Drs. Abdul Manaf, MH; MH Hakim PA Cibinong, Dr. Nasich Salam, LLM; dan Pelaksana Fungsi Politik KBRI Doha, Boy Dharmawan.

Menurut Prof Hatta Ali, MoU bertujuan untuk menguatkan sistem hukum agar bermanfaat bagi masyarakat di kedua negara.

“Bidang kerjasama dalam MOU antara lain mencakup menejemen perkara perdata  guna mempercepat penyelesaian perkara; Implementasi tekhnologi khususnya di bidang menejemen peradilan, menejemen perkara dan pengelolaan berkas kearsipan,” ungkapnya.

Kedua pihak juga sepakat  bekerjasama dalam penerapan hukum Islam dan  peran mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa dan bekerjasama dalam pelatihan menejemen peradilan, perkara dan pengembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum acara perdata.

Suasana pertemuan petinggi RI dan Qatar dalam membahas Mou Peradilan.  (bd)
Suasana pertemuan petinggi RI dan Qatar dalam membahas Mou Peradilan. (bd)

Menurut  Dr. Nasich Salam, dengan adanya MoU, Qatar akan mengirim para hakimnya ke Indonesia guna mempelajari sistem mediasi di Indonesia, sementara Indonesia akan mempelajari sistem ekonomi syariah terkait peradilan agama. “Utamanya meningkatkan kompetensi hakim dalam penyelesaian perkara perdata”, papar Nasich.

Pada kesempatan bertemu Ketua MA Qatar, kedua belah pihak  saling berbagi pengalaman mengenai sistem hukum dan sistem peradilan serta kewenangan masing-masing peradilan.

Masoud Muhammad Al Amiri menyambut baik penandatangan MoU kerjasama antar dua negara dan menjelaskan upaya Qatar mengembangkan sistem mediasi agar penyelesaian perkara dilakukan di luar pengadilan.

Ditambahkan, hakim Qatar kini diwajibkan untuk melakukan mediasi perkara dan mengupayakan perdamaian agar pihak yang berperkara terhindar dari konsekuensi putusan atau vonis. Mengingat proses penyelesaian perkara dan banding memerlukan waktu lama dan konsekuensi biaya tinggi.

Ketua Al Amiri juga tertarik dengan pengalaman MA dalam mengembangkan mediasi baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan yang digulirkan sejak 2008, melalui Peraturan MA RI Nomor 1 tahun 2008.

Qatar akan mempelajari sistem mediasi dengan mengirim para hakim Qatar ke Indonesia. Di lain pihak, MA RI juga berminat untuk mempelajari sistem ekonomi syariah khususnya terkait peradilan agama yang relatif lebih  berkembang di Qatar.

Dubes Basri mengatakan, kunjungan kerja Ketua MA ke Qatar merupakan indikasi positif dari Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral khususnya di bidang yudikatif.

“Penandatangan kerjasama peradilan tersebut merupakan wujud dari peningkatan kerjasama yudikatif  tertinggi antara kedua negara,” ujar papar mantan Pilot F-16 pertama Indonesia tersebut.

Menurut Boy Dharmawan, MoU tersebut merupakan salah satu momentum bagi peningkatan hubungan bilateral kedua negara dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-40 hubungan diplomatik RI-Qatar.  (BD/arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru