MIMBAR-RAKYAT .com (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan kubu Prabowo-Hatta.Putusan dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang Kamis malam jam 20.44 WIb 21/8/2014.
Dalam keputusan setebal 4300 halaman, namun hanya dibacakan 300 halaman , seluruh 9 hakim Mahkamah Konstitusi sepaka menilai dalil tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait dengan sejumlah permasalahan seperti di DKI Jakarta tak terbukti dan tak beralasan secara hukum. Pertimbangan tersebut disampaikan hakim konstitusi Aswanto dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Agustus 2014.
Sidang yang berlangsung sekitar 8 jam ini berlangsung lancer meski diwarnai demo dari pendukung pihak pemohon Tim Prabowo-Hatta. Sidang dimulai pukul 14.30 WIB dan putusan itu dibacakan pukul 20.45 WIB. Usai Ketua MK Hamdan Zoelva mengetok palu, tidak ada perbedaan pendapat dari 9 Hakim Konstitusi.
Meski sempat diwarnai kericuhan aksi massa pendukung Prabowo Subianto di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, namun sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung kondusif. Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya pun menyatakan situasi Jakarta aman.
“Alhamdulillah Jakarta aman, meskipun tadi ada sedikit kericuhan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno saat dihubungi wartawan, Kamis (21/8/2014).
Kendati selama pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK terjadi aksi massa, namun pihak kepolisian dapat mengantisipasi massa. Massa pendemo pun dapat dibubarkan menjelang petang tadi.
Soal tuduhan penyalahgunaan daftar pemilih khusus tambahan, kata Aswanto, pemohon tak punya cukup bukti yang meyakinkan bahwa DPKtb tersebut direkayasa KPU untuk memenangkan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. “Pemilih dalam DPKtb tak ketahuan milih yang mana, belum tentu hanya menguntungkan pihak terkait,” ujar Aswanto.
Tuduhan tak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu di sekitar 5 ribu tempat pemungutan suara, menurut Aswanto, tak ada lampiran TPS mana saja yang direkomendasikan untuk dilakukan pencermatan. “Berdasarkan dokumen bukti, tak ada keberatan saksi di tingkat Kabupaten/Kota,” kata dia.
MK menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden sejak 6 Agustus 2014. Hari ini, MK membacakan putusan gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden 2014, Kamis, 21 Agustus 2014. (Ais)