Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Makan Ditempat 30 Menit Tak Berpengaruh Pada Waktu Makan Siang Pengunjung

Makan Ditempat 30 Menit Tak Berpengaruh Pada Waktu Makan Siang Pengunjung

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Seorang Youtuber lokal, mencoba makan/ minum di sebuah warung selama 30 menit. Percobaam tersebut dibuat lantaran dirinya penasarang dengan Surat Edaran Bupati Kuningan, yang diterbitkan pada 26 Juli 2021, lalu.

Dalam SE Bupati Kuningan bernomor 443.1/1738/Huk itu mengatur jam operasional tempat usaha makan/minum tersebut hanya sampai pukul 20:00 WIB dan boleh melayani pengunjung hingga 25% dari kapasitas tempat, dengan waktu 30 menit.

Pemilik akun Nanang Subarnas, Youtube Kuningan Religi ini, mengawali hitungan makan siangnya setelah memegang sebuah piring yang telah berisi setangkup nasi, walhasil dalam waktu kurang dari 10 menit, Ia pun berhasil menghabis makan siangnya. ” Alhamdulillah ternyata waktu makannya kurang dari 10 menit, tapi saya ngga tau nih, apakah 30 menit itu makan siangnya atau dengan proses penyajiannya, ” ujar Nanang.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19, Indra Bayu Permana mengatakan aturan 30 menit adalah untuk makan di tempat, sedangkan untuk penyajian berbeda lagi. ” Saya kira itu hanya untuk makan di tempat, untuk penyajian beda lagi, karena kan ada yang penyajiannya memakan waktu lebih dari 15 menit, kecuali kalau makan di warteg sama di warung padang,” ujarnya.

Pihaknya pun mengakui dengan keterbatasan petugas, belum bisa menempatkan beberapa petugas di lokasi makan. ” Iya karena keterbatasan tenaga, jadi tidak semua petugas bisa ditempatkan,” ujarnya. Pihaknya berharap semoga baik konsumen maupun pemilik kedai bisa membantu untuk percepatan dan penanganan Covid-19.

Terlihat, konsumen beberapa rumah makan dan kedai kuliner di Kabupaten Kuningan mematuhi SE Bupati. Seperti di Warung Kopi Manis, pelanggan silih berganti dengan waktu kurang dari 30 menit. “Alhamdulillah, sejak aturan SE itu sejak Senin kemarin, warung Kami mulai ada pengunjung, dan rata – rata pengunjung sudah mengerti aturan tersebut,” ujar Ayub, pengelola Warung Kopi Manis.

Surat Edaran aturan makan di tempat, terbit dengan judul Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 di Kabupaten Kuningan dan merujuk pada Instruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru