Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Kejaksaan Agung Rabu Ini

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Kejaksaan Agung Rabu Ini

Alex Noerdin. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung memastikan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperiksa terkait kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemprov Sumsel sebanyak Rp 21 miliar, 2013, pada Rabu (26/9) ini.

“Sesuai agendanya. Dia diperiksa besok, (Rabu), ” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono saat dikonfirmasi oleh M-R. Com, di Jakarta, Selasa (25/9) malam.

Panggilan untuk diperiksa ini adalah untuk ketiga kakinya. Dua panggilan sebelumnya Alex selalu mangkir. Sesuai hukum acara, jika sampai panggilan ketiga tidak dipenuhi, maka dilakukan upaya paksa.

Warih belum dapat mengomentari lebih lanjut tentang status tokoh Golkar Sumzel ini, mengingat proses pemeriksaan belum berlansung

“Statusnya masih sebagai saksi,” tegas Warih yang sempat berkiprah lama di KPK dan terakhir menjabat Deputi Penindakan KPK.

Alex Noerdin sebelumnya sempat diagendakan guna diperiksa sebagai daksi,,Kamis (20/9), tapi mangkir dengan dalih menghadiri pelantikan Pejabat Gubernur Sumsel. Padahal, pelabtikan Pejabat Gubernur baru dilakukan, Jumat (21/9). Sedangkan alasan tidak hadir pada panggilan pertama seminggu sdbslumnya tanpa alasan.

JILID II

Panggilan kepada Alex ini sebagai tindak lanjut penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jilid II dengan nomor: Prin 45 / F. 2 / Fd. 1/05/2017, 15 Mei 2017.

Sekaligus dalam upaya tim penyidik untuk menetapkan tersangka baru. Pada Sprindik Jilid I Nomor: Print-95 / F / Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016 baru menyenruh anak buah Alex.

Mereka, adalah Ikhwanuddin, Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumsel dan Kaban Manajemen Keuangan) dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing.

Dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Palembang, 2017, mereka berdua hanya menjalankan perintah pejabat atasan dan bukan kehendak mereka.

Dari dua kali gugatan oleh MAKI dan sekali oleh Lembaga Pengawas dan Pemgawalam Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terungkap pejabat atasan adalah Sekretaris Daerah dan Gubernur Sumsel.

“Dari audit Perhitungan Kerugian Negata Dana Hibah Sumsel yang dijadikan dasar menuntut Ikhwanuddin dan Lainma P. Tobing, dengan jekas disebutkan pihak terkait adalah Gubernur Sumsel dan Sekda Yusri, baru Ikhwanuddin dan Laobma,” ungkap Kurniawan dari LP3HI, beberapa waktu lalu. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru