Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Mantan Kabid Sarana Disdik Garut Jadi Tersangka

Mantan Kabid Sarana Disdik Garut Jadi Tersangka

Mantan Kabid Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Somantri. (yat)

MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Mantan Kabid Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Somantri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Garut, atas dugaan pengadaan alat kendaraan ringan di SMKN 10, tahun anggaran 2015.

Somantri membenarkan kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejalsaan Negeri Garut.

Menurut mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (sapras) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut,  ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan alat kendaraan ringan di SMKN 10 Garut, tahun Anggaran (TA) 2015, dengan nilai nominal Rp188 juta.

Somantri menyatakan awal minggu ini, dari  27 item, semuanya sudah terpenuhi, hanya ada satu yang belum terpenuhi senilai Rp115 juta.

Namun, jelas Somantri, uang tersebut senilai Rp 121 Juta dibawa kabur oleh orang yang bernama Wahyu, yang meminjam bendera dari CV Jayanthi.

Somantri meyebutkan, menurut pemilik perusahaan, uang tersebut dibawa kabur oleh Wahyu sehingga, bila melihat proses yang sedang dijalaninya kini, Somantri berharap bisa terungkap dengan lebih jelas.

Dia berharap, kasus tersebut bisa dibuka secara terang benerang dan bisa diungkap secara jelas.
Namun di luar itu, Somantri mengungkap fakta lain, yakni   Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2016, yang ada di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Garut senilai Rp 23 milyar.

Somantri merasa heran, kenapa dirinya yang tersandung anggaran sebesar itu di proses dijadikan tersangka sementara dana sebesar Rp23 Miliar yang menurut Somantri bermasalah, tidak d diungkap oleh Kejaksaan.

Somantri pernah mempertanyakan kepada Kadisdik Garut, kenapa proyek dengan nilai anggaran Rp23 milyar DAK PAUD di Disdik tidak tersentuh, katanya. Bahkan dia pun pernah datang ke Kadisdik,H. Mahmud.

Saat itu, Somantri menjelaskan kepada H Mahmud, DAK itu biasanya di sarana dan prasarana (sapras). tetapi DAK DOP PAUD itu adanya di PAUD bukan di Sapras.

Tetapi, berdasarkan keterangan seseorang yang datang kepada dirinya, bahwa DPA nya dari Disdik dan Perencanaan. Berdasarkan data itu disebutkan untuk ATK Rp 11 milyar dan percetakan Rp 12 milyar, dengan nilai sebesar ini secara aturan harus dilelang.

Somantri tetap menuntut agar DAK PAUD sebesar Rp23 Miliar juga bisa disentuh secara hukum.

Ditetapkannya Somantri Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Banyuresmi (mantan Kabid Sarana) Disdik, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri Garut, membuat para petinggi Disdik Garut ikut prihatin.  (Yat/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru