MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Tudingan Yulianis yang mengatakan, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, pernah menerima uang Rp 1 miliar ketika menangani kasus M. Nazaruddin dibantah.
Mantan Wakil Ketua KPK ini mengaku terkejut atas tuduhan Yulianis yang disampaikan di Pansus KPK, di Gedung DPR, Senin (24/7).
“Saya terkejut, tiba-tiba Saudardu Yulianis menyebut nama saya di sidang Pansus Angket tersebut. Saya disebut menerima uang Rp 1 miliar. Sesuatu yang tentu saja tidak benar,” ungkap Adnan Pandu Praja, Senin.
Apalagi pengakuan tersebut memposisikan Yulianis sebagai orang yang mendengar cerita dari rekannya, eks Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsi. Ini tentu berbeda dengan posisinya ketika memberi informasi atas pengalamannya sendiri.
“Tentu jenis kesaksian seperti ini tidak bisa dijadikan alat bukti,” tegas Adnan.
Adnan berharap hal ini diungkap saat dia masih menjabat pada periode 2010-2015, sehingga proses hukum atasnya juga bisa dilaksanakan, termasuk sidang etik.
Walau demikian, Adnan menegaskan, di KPK praktik semacam itu mustahil terjadi. Sebab, ada mekanisme yang memastikan satu orang komisioner tidak dapat mempengaruhi penanganan perkara tertentu. Terlebih kasus Nazaruddin hingga kini masih berproses, walau Adnan sudah tak lagi menjabat.
“Biarlah nanti kebenaran akan terungkap. Saya siap menjelaskan dalam proses apa pun kebenaran tersebut,” tutupnya.
Seperti diketahui, di depan Pansus Hak Angket DPR, Yulianis mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group milik Nazaruddin membuka ‘cacat’ KPK dalam pengusutan kasus Hambalang yang melibatkan M Nazaruddin. Nazaruddin disebut menyuap komisioner KPK.
“Saya tahu karena Bu Minarsi yang cerita kepada saya. Yang memfasilitasi Bu Elza Syarief. Penyerahan uang itu di kantor Bu Elza Syarief, di situ hanya ada Minarsi, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin), dan Adnan Pandu,” kata Yulianis di gedung DPR, Jakarta.
“Uangnya Pak Nazar, itu setahu saya baru ngasih Rp 1 miliar. Saya sudah laporkan juga hal ini ke KPK,” sambung Yulianis. (joh)