MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – “Tindakan yang paling tepat adalah pemecatan,” kata Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan Pramono Anung mengomentari penangkapan KPK atas Adriansyah di Sanur, Bali, Kamis malam.
Ia mengatakan, setelah kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2015-2010 terbentuk, maka Mahkamah Partai segera bersidang untuk memproses dan memutuskan sanksi terhadap Adriansyah.
“Yang pasti tindakan yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu sangat memalukan dan mencoreng wajah partai. Apalagi PDI Perjuangan saat ini sedang melakukan hajatan besar lima tahunan,” kata Pramono Anung di lokasi Kongres IV PDI Perjuangan di Sanur, Bali, Jumat.
Ia mengataka, setelah mendapat rumor adanya kader PDI yang ditangkap KPK, ia langsung melakukan pengecekan informasi tersebut kepada salah satu pimpinan KPK.
Pramono mendapat penjelasan dari pimpinan KPK yang membenarkan menyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.
Kader PDIP yang juga Anggota Komisi IV DPR RI Adriansyah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengikuti Kongres PDIP di Bali. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menduga, ia ditangkap karena kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).
“Info yang saya dapat, Adriansyah, asal Kalimantan Selatan, mantan dua periode bupati di Kalimantan Selatan, dan mantan ketua DPD (PDIP), semalam ditangkap KPK,” ujar Tjahjo, Jumat (10/4/2014).
Seperti dilaporkan Okezone, Adriansyah menjabat Bupati Tanah Laut selama dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013. Pada periode pertama menjabat bupati, Pemerintahan Adriansyah diterpa sejumlah kasus korupsi.
Menurut infokorupsi, sejumlah bawahan Adriansyah tersangkut kasus penyelewengan anggaran pos Sekretaris Daerah Tanah Laut. Total dana yang diselewengkan mencapai Rp480 juta rupiah. Wakil Bupati Tanah Laut Ikhsanuddin Husin ditetapkan sebagau tersangka kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pengambilan dilakukan pada 19 Februari 2004 sampai 15 November 2005 sebanyak 48 kali, dengan total Rp480.039.000. Pengambilan di antaranya memakai surat memo berisi bon pinjaman uang kepada pemegang Kas Unit Sekretariat Daerah Tanah Laut.
Kasus Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut selanjutnya adalah korupsi terkait pertambangan pada 2006. Dalam hal ini, Polda
Kalimantan Selatan (Polda) Kalsel pernah menetapkan Adriansyah sebagai tersangkanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi membeberkan motif kasus dari operasi tangkap tangan kepada politikus PDIP Adriansyah di Bali.
Menurut Johan, kasus tersebut berkaitan dengan suap pemberian izin usaha tambang di wilayah Kalimantan. “Penangkapan itu terkait suap pemberian izin di sebuah lokasi di Kalimantan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2015).
Pemberian izin tersebut berkaitan dengan kelola tambang yang dilakukan oleh Adriansyah di Kalimantan.
Dalam operasi itu, politisi PDIP itu diciduk KPK saat bertransaksi dengan AK di sebuah hotel di Sanur, Bali. Bisnis tersebut dilakukan Adriansyah bersama dengan AH yang diciduk KPK di Jakarta. Sedangkan AK merupakan perantara dari Adriansyah dan AH.
Dari penangkapan itu, penyidik KPK menyita uang tunai dolar Singapura dan Rupiah. “Di TKP tadi ditemukan uang dolar Singapura dan rupiah (dari A dan AK), AH hanya ditangkap saja, detailnya nanti setelah pemeriksaan,” kata Johan. (OZ/AN/KB)