Thursday, April 03, 2025
Home > Berita > Memasukkan Koruptor ke Penjara Belum Cukup Ubah Kondisi RI Bebas dari Korupsi Tegas Jaksa Agung

Memasukkan Koruptor ke Penjara Belum Cukup Ubah Kondisi RI Bebas dari Korupsi Tegas Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Mimbar-Rakyat.com (Surabaya) – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam kuliah umum di Universitas Airlangga Surabaya menyampaikan paradigma baru pemberantasan korupsi tidak hanya memidanakan para koruptor tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” kata Burhanuddin dalam keterangannya d Jakarta, Minggu, 27 Agustus 2023.

Hal ini disampaikan Burhanuddin saat memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa dalam acara Sound of Justice Road to Campus dengan tema

“Demi Indonesia Tanpa Korupsi” yang diselenggarakan Jaksapedia di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.

Dia menjelaskan modus operandi tindak pidana korupsi makin berkembang dan memberikan dampak kerugian yang makin besar terhadap keuangan negara sehingga telah mengubah cara berpikir Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasan korupsi. (ds/sumber Vivanews.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru