Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Pada prinsipnya, Kementerian Agama membuka pintu lebar untuk bekerja sama kepada siapapun untuk pengembangan ekonomi umat demi terciptanya kesejahteraan masyarakat, termasuk dengan Tokopedia.
“Banyak hal yang bisa dikerjasamakan. Kita membuka lebar untuk kerja sama dan selama itu menguntungkan masyarakat Indonesia,” kata Menag, di Jakarta, Kamis.
Misalnya, kerjasama pada penyelenggaraan umrah. Kemenag selaku regulator akan membuka ruang untuk langkah-langkah kerjasama yang lebih baik, kata Menteri.
“Jika Tokopedia mau ikut, dan itu menguntungkan masyarakat, kenapa tidak,” tegas Menag, seperti dilansir kemenag.go.id.
Kementerian Agama dengan Tokopedia melakukan diskusi dan penjajakan untuk bekerjasama pengembangan program dan usaha pada bidang keagamaan.
Diskusi ini berlangsung secara daring dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, Sesditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dan Sekretaris BPJPH Lutfi Hamid.
Dari Tokopedia, hadir Vice Chairman and co-Founder, Leontinus Alpha Edison, Head of Tokopedia Salam, Garri Juanda, Senior Public Policy and Government Relations, Candini Candanila.
Selain itu, kata Menag, bisa juga kerjasama dalam pengumpulan dan penyaluran zakat atau wakaf. Mungkin dengan kerjasama bersama Tokopedia, orang berzakat dan berwakaf akan lebih mudah dan efisien. Penyalurannya juga bisa lebih mudah, langsung menyentuh kepada masyarakat.
“Masih banyak lagi. Kita membuka lebar untuk kerjasama ini dan selama itu menguntungkan masyarakat Indonesia,” ulang Menag.
Sesditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, pihaknya mencatat sejumlah lembaga zakat dan kemanusiaan telah bekerja sama dengan Tokopedia, misalnya: Baznas, LAZ Al-Azhar, Dompet Dhuafa, NU Care-LazisNU, PKPU Human Initiative, Rumah Zakat, Rumah Yatim, WeCare.id, dan Yayasan Benih Baik Indonesia.
“Prinsipnya, kami mendorong inovasi layanan lembaga Ziswaf berbasis digital. Semakin besar terkumpul dana umat dan manfaatnya lebih merata, akan semakin memperkokoh keuangan syariah, untuk membangun masyarakat Indonesia,” kata Fuad Nasar.
Fuad juga menjelaskan bahwa dengan meluaskan layanan yang dimiliki, semakin banyak dana umat yang terkumpul, maka akan semakin mampu untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengaku pihaknya sudah beberapa kali bertemu menyamakan persepsi dan berdiskusi dengan jajaran Tokopedia.
Prinsipnya, Tokopedia bisa masuk pada sistem bisnis digital dalam penyelenggaraan umrah dengan menekankan kepada semua pihak terkait untuk mematuhi regulasi, dalam hal ini UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dengan pemahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengembangan umrah digital ini sifatnya opsional,” tambah Arfi.
Dengan kata lain, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap ditentukan oleh PPIU.
Selanjutnya, Sekretaris BPJPH Luthfi Hamid menyampaikan, kerjasama dengan Tokopedia terbuka lebar dengan melirik bisnis lainnya yang sesuai tugas dan fungsi Kementerian Agama.
“Misalnya, diseminasi informasi. Ini bisa dilakukan Tokopedia. Memberikan informasi kepada masyarakat sebagai stimulasi pengembangan UMK (usaha mikro kecil). Dengan demikian, ini bisa menepis stigmasisasi bahwa Kemenag belum berbuat dalam pengembangan UMK yang ada,” kata Luthfi Hamid.
Bahkan, lanjut Luthfi, Tokopedia juga bisa mengembangkan market place, selain paltform Tokopedia Salam. “Selain kehadiran Kemenag di tengah masyarakat, ini bisa menjadi diseminasi informasi kepada masyarakat,” tutup Luthfi.
Head of Tokopedia Salam, Garri Juanda, menyampaikan, sampai saat ini sudah lebih tiga juta produk yang terverifikasi kehalalannya tayang di Tokopedia Salam. “Dan kita juga sudah bekerjasama dengan Kemeko perekonomian dan beberapa UMKM,” kata Garri Juanda. (arl)