Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mendukung aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pegawai negeri di Kemenag Lombok Barat.
Kasus ini, menurut Menag seperti dikutip dari website Kemenag, sangat mencoreng nama baik Kementerian Agama, memalukan. Karena itu Menag mendukung upaya kepolisian mengusut kasus ini.
“Saya mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut sehingga hukum bisa ditegakkan,” kata Menag di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (17/1)
“Saya minta ketika yang bersangkutan jelas terbukti bersalah secara hukum, maka yang bersangkutan haruslah mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum dan ketentuan berlaku,” lanjutnya.
Oknum aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Lombok Barat dimaksud terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mataram, Selasa (15/1).
Menag mengaku terkejut, sedih, kecewa dan perasaaannya berkecamuk mendapati kabar adanya kasus pungutan liar ini. Apalagi, itu diduga dilakukan oknum staf Kantor Urusan Agama (KUA) dan terkait dana bantuan mesjid untuk korban gempa.
Kepada ASN Kemenag yang jumlahnya lebih dari 225 ribu, Menag berpesan agar menjaga nama baik Kemenag. Caranya, jangan melakukan tindakan yang tidak terpuji dan melangar aturan hukum.
“Bagi ASN Kemenag yang lain saya pesankan bahwa kasus ini benar-benar menjadi pelajaran yang sangat berharga. Sekali lagi saya minta seluruh ASN Kemenag untuk menarik pelajaran dan mengambil hikmah dari kejadian ini,” tandas Menag.
Oknum ASN Kemenag Lombok Barat terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mataram, Selasa (15/1) pukul 09.00 Wita di kawasan Gunung Sari Lombok Barat. Oknum berinisial LBR, Staf KUA Kec. Gunung Sari, Kab.Lombok Barat.
Kasus pungutan liar ini awalnya terendus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Direskrim Unit Tipikor Polres Mataram yang menyelidiki penyebab lambannya pembangunan 58 masjid.
LBR diduga meminta jatah 10% kepada pengurus untuk memuluskan bantuan masjid terdampak gempa. Usai menerima uang Rp10 juta dari pengurus mesjid Baiturrahman Gunung Sari, LBR diciduk petugas dengan barang bukti uang dalam amplop.***(dta)