Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Menag Prihatin 40 Perceraian Setiap Jam, Perlu Kursus pra-Nikah

Menag Prihatin 40 Perceraian Setiap Jam, Perlu Kursus pra-Nikah

Ilustrasi -Pedoman penyelenggaraan kursus pra nikah (simbi.kemenag.co.id)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Angka perceraian ternyata terus meningkat di Indonesia sehingga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merasa amat prihatin dan berencana mengadakan kursus persiapan pernikahan yang harus diikuti pasangan calon suami-istri.

Menag tidak menyebutkan angka perceraian itu, tetapi dalam kompasiana (8/2/15) disebutkan  di Indonesia terjadi 40 kasus perceraian dalam setiap jam.

“Ke depan, kita akan mengadakan kursus persiapan pernikahan. Jadi yang hendak nikah, harus mempunyai sertifikat nikah,” kata Menag ketika membuka kegiatan Bahsul Masail, Istighasah dan Pengajian Akbar yang diselenggarakan Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah, Jawa Tengah, di Pondok Pesantren An-Nawawi, Berjan, Purworejo Jawa Tengah, Sabtu (07/11/15).

Dalam kompasiana itu, berdasar sampel data terakhir 2012 dan 2013, angka perceraian menunjukkan sekitar 350.000 kasus. Berarti dalam satu hari rata-rata terjadi 959 kasus perceraian, atau 40 perceraian setiap jam.

“Hampir seribu kasus perceraian setiap harinya. Yang lebih unik lagi, menurut Wakil Menteri Agama RI Nasaruddin Umar (14/09/2013), sebanyak 70 % perceraian terjadi karena gugat cerai dari pihak istri. Artinya, 28 dari 40 perceraian setiap jamnya itu berupa gugat cerai dari istri,” demikian tertulis dalam kompasiana, yang mengambil data dari Kementerian Agama RI dan disampaikan Kepala Subdit Kepenghuluan Anwar Saadi pada 14/11/2014.

Menurut Menag, kursus itu bisa diselenggarakan oleh siapa saja, dengan catatan, kurikulum, silabus dan materinya sesuai aturan.  “Ke depan, laki-laki harus tahu fungsi suami dan perempuan paham fungsi istri,” kata Menteri, seperti disiarkan dalam kemenag.go.id.

Menag mengusulkan agar forum Bahtsul Masail Jatman ikut mengkaji tentang kesiapan pernikahan, karena Kementerian Agama pun sedang serius membenahi pernikahan, khususnya terkait dengan kesiapan pasangan yang akan menikah.

“Hal ini menjadi perhatian serius Kementerian Agama sehubungan dengan terus meningkatnya angka percaraian dan kekerasan dalam rumah tangga, yang amat mudah terjadi,” katanya.

Menag juga melihat adanya fenomena pernikahan sejenis yang dilegalkan di beberapa negara. Jika tidak direspon dengan baik, lanjut Menag, hal itu tidak menutup kemungkinan akan menjadi wacana serius di Indonesia.

Untuk itu, Menag berharap para kiai melakukan sesuatu agar pernikahan sejenis yang dilarang oleh semua agama itu tidak terjadi di Indoneia.  (AN/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru