MIMBAR-RAKYAT.COM (Lampung) – Mabuk miras, Heru, 27, warga Bukit Aji Anak Tuha, Lampung Tengah memperkosa ibu mertua sendiri MT, 53, sorang janda.
Perbuatan tak senonohnya itu dilakukan saat wanita sudah nenek-nenek itu sedang duduk sendiri nonton TV di rumahnya.
Ketika datang ke rumah mertua, Heru ditanya mana istrinya. Tapi dijawab enteng istrinya besok pagi menyusul, karena jarak rumah mereka sekitar 2 kilo.
Tanpa curiga pintu dibuka saat baru masuk itulah, Heru mendorong mertuanya sampai jatuh. Saat itulah dia memperkosanya sambil mengancam akan membunuh kalau melawan.
Keluarga korban termasuk istri Heru, tidak terima perbuatan suaminya, karena korban ditemui kadang seperti orang ketakutan. Mereka lalu melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Resky Maulana Z menjelaskan, kejadian itu bermula karena pelaku melihat korban sedang sendirian di rumah.
Akibat dorongan nafsu setelah mabuk minuman keras, Heru melampiaskan syahwatnya dengan memperkosa ibu mertuanya sendiri.
“Heru kita kenakan Pasal 284 dan 285 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim AKP Resky. (joh)