Kepala daerah harus tegas terhadap para pegawai negeri sipil agar jangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar kepala daerah tegas menerapkan aturan soal penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, misalnya saat mudik lebaran.
Kemendagri sendiri, kata dia ikut aturan yang digagas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Diakuinya ada penerapan regulasi yang berbeda-beda di sejumlah daerah. Kalau ada kepala daerah yang membolehkan, kata dia, sebaiknya kembali berpedoman pada aturan pemerintah pusat.
“Kalau Kemendagri pegangannya pada kantor Menpan, kalau kantor Menpan melarang, ya sudah,” kata Tjahjo usai menghadiri pelantikan DKPP di Istana Negara, Senin (12/6). “Ini terbilang pelanggaran kecil, sanksinya Menpan bisa kasih peringatan, namun hal ini (penggunaan mobil dinas untuk mudik) jangan dibudidayakan,” ujarnya seperti dilaporkan kemendagri.go.id.
Kepala daerah lanjut dia juga harus tegas terhadap para pegawai negeri sipil agar jangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. “Saya kira harus tertib, kepala daerah harus tegas. Aset daerah ya untuk keperluan daerah,” tegasnya.
Dia menambahkan, mobil dinas merupakan aset pemerintah dan seharusnya digunakan untuk urusan pemerintahan. Sedangkan mudik lebaran ini adalah untuk urusan pribadi sehingga tak boleh jajaran pegawai pemerintah daerah (pemda) memakai mobil dinasnya. Kecuali, kata Tjahjo dipergunakan untuk membantu korban bencana atau musibah di jalanan.***(eank)