MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menugaskan Wakil Bupati Bekasi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Perintah ini tertuang dalam suratnya yang beredar di kalangan wartawan dan ditandatangani, Selasa (16/10). Surat yang bersifat segera bernomor: 131 – 31/8551/SJ.
“Kita apresiasi kesigapan Pak Mendagri menerbirkan surat tersebur agar tidak terjadi kevakuman roda pemerintahan Pemkab Bekasi,” kata Ketua LBH MAPIKOR (Masyarakat Pemerhati Korupsi) Iqbal Daud Hutapea, di Jakarta, Rabu (17/10).
Menurut dia, Gubernur Jabar harus segera menindaklanjuti sehingga roda pemerontaham tidak tersandera oleh karena Bupati Bekasi ditahan oleh KPK.”Levih cepat, tentu lebaik baik,” ujarnya.
WAKIL BUPATi
Dalam sepucuk suratnya ke Gubernur Jabar,Tjahjo menyatakan menyusul ditahannya Bupati Bekasi (Neneng Hasanah) oleh KPK, Selasa (16/10) atas dugaan penerimaan suao Pwrizinan di Pemda Bekasi.
Maka sesuai pasal 65 ayat 3 UU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang diubah dengan UU Nomor 9/2015, kepala daerah yang sedang menjalani masa rahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dan Pasal 66 ayat 1 huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Serta, Pasal 91 ayat 2 huruf b ditegaskan bahwa Gubenur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraaan Pemda kabupaten/kota di wilayahnya.
“Sehubungan dengan itu, untuk kelancaraan penyelenggaraan Pemda di Kabupaten Bekasi, agar Saudara memerintahkan Sdr. Eka Supria Atmaja (Wakil Bupato Bekasi) untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bekasi sesuai dengam ketentuan peraturan perundangan.”
Selain itu, Mendagri meminta kepada Guberbur Jabar untuk melaksanakan monitoring erhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangan kepada Mendagei Tjahjo Kumolo.
Surat ini ditembuskan kepada Presiden, Wakil Preaiden, Menko Polhukam, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Wakil Bupati Bekasi. (ahi/d)