Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Mendagri Pastikan Ahok Gubernur Lagi, Mahfud MD: Tak Beralasan, Almuzzammil Yusuf: DPR Bisa Gunakan Hak Angket

Mendagri Pastikan Ahok Gubernur Lagi, Mahfud MD: Tak Beralasan, Almuzzammil Yusuf: DPR Bisa Gunakan Hak Angket

Mendagri Tjahjo Kumolo. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta), Tjahjo Kumolo, Mendagri memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta, meskipun statusnya saat ini terdakwa kasus penistaan agama dan sidang masih berjalan.

Setelah masa kampanye habis, maka Plt Gubernur DKI Jakarta akan menyerahkan kembali jabatan tersebut kepada Ahok. “Tanggal 11, masa kampanyenya habis, ya kemudian Plt menyerahkan kembali kepada Pak Ahok dan Pak Ahok terus melaksanakan tugas sebagai gubernur sampai masa berakhirnya nanti Oktober,” kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mantan anggota DPR dari PDIP ini menjelaskan, pejabat yang dituntut di bawah lima tahun dan tidak ditahan, tidak akan diberhentikan. Sedangkan, pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian langsung ditahan maka akan diberhentikan dari jabatannya.

“Semua gubernur yang ada selama saya Mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut dibawah lima tahun dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan. Kalau ada pejabat yang OTT, kan ditahan, ya diberhentikan,” katanya, kemarin.

Mendagri juga menyampaikan, pejabat yang berstatus terdakwa dan ditahan, akan diberhentikan sementara. Dan pejabat yang dituntut dibawah lima tahun, pejabat tersebut tidak diberhentikan dari jabatannya hingga keputusan hukum tetap (inkrah).

“Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa tidak ditahan, dituntut lima tahun, diberhentikan sementara sampai hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap,” kata Mendagri.

Dijelaskan, dalam kasus yang menjerat Ahok, dia terkena dua pasal yang berbeda dengan ancaman hukum yang berbeda, yakni lima tahun dan empat tahun. Namun, karena tidak ditahan, maka Kemendagri harus bersikap adil sebagaimana kasus yang terjadi terhadap pejabat lain yang terjerat kasus hukum. Karena itu, dia menunggu tuntutan dari jaksa.

“Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Pada posisi Pak Ahok sebagai terdakwa, karena tidak ditahan dan ancaman hukumannya belum ada putusan dari jaksa pasti, apakah menggunakan empat atau lima tahun. Ya saya harus adil, sebagaimana teman-teman pejabat yang lain, yang kasusnya di bawah lima tahun, ya sepanjang tidak ditahan ya dia tetap menjabat,” katanya.

Sementara Mahfud MD, mantan Ketua MK, Sabtu (11/2) mengatakan, alasan yang dipakai Kemendagri bahwa harus menunggu tuntutan itu pun tidak beralasan. Pasalnya, dalam dakwaan juga sudah jelas terkait ancaman pidana kepada Ahok.

“Karena UU-nya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri. Mendagri katakan menunggu tuntutan. Lho di situ terdakwa, berarti dakwaan. Jadi tidak ada instrumen hukum lain,” ujarnya.

Mahfud menilai, pemerintah semestinya mencabut aturan tersebut jika pemerintah bersikeras tidak menonaktifkan sementara Ahok. Karena jika aturan masih sama, keputusan Mendagri tersebut adalah melanggar ketentuan. Namun, tentunya kata Mahfud, jika aturan dicabut maka ada konsekuensi yang akan ditanggung Pemerintah dengan kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Almuzzammil Yusuf mengatakan, DPR dapat menggunakan hak angket jika Presiden Jokowi tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya, Ahok yang kini menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama mesti dinonaktifkan bila merujuk pada Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Aturan penonaktifan ini terutama mengacu pada Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 pada UU tersebut.

“Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa Ahok dari jabatan Gubernur DKI oleh presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya melalui hak angket terhadap pelaksanaan Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 UU Pemda,” ujar anggota Fraksi PKS itu di Jakarta, Sabtu (11/2).

Almuzzamil menuturkan, jika berpijak pada ketiga ayat di pasal tersebut, Presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara terhadap Ahok sampai keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach). Aturan ini berlaku bagi gubernur berstatus terdakwa yang diancam pidana lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Menurut Almuzzammil, sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Apalagi jika berkaca pada kasus hukum yang menjerat Gubernur Banten dan Sumatera Utara, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap keduanya, setelah mereka ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan surat register pengadilan.(joh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru