Monday, March 31, 2025
Home > Berita > Bekasi Raya > Mendagri: Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Cacat Prosedur

Mendagri: Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Cacat Prosedur

Mimbar- Rakyat.Com ( Bekasi) Proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi oleh DPRD  beberapa waktu lalu dinilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  cacat secara prosedur karena tidak sesuai ketentuan atau inkonstitusional sehingga Kemendagri memutuskan hasil pemilihan tersebut tidak sah.

” Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,” katanya saat kunjungan kerja di Pemkab Bekasi, Jumat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 18 Maret 2020 DPRD Kabupaten Bekasi menggelar

Rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi sebagaimana diketahui, digelar DPRD  Kabupaten Bekasi  pada 18 Maret 2020 lalu.

Hasil Rapat Paripurna tersebut kemudian diserahkan  kepada Kemendagri sekaligus mengusulkan pelantikan wakil bupati terpilih.

Kemendagri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak hasil pemilihan karena diketahui proses pemilihan tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur.

DPRD Kabupaten Bekasi rupanya masih bersikukuh mengusulkan kembali pelantikan wakil bupati hasil pemilihan 18 Maret 2020 ke Kemendagri. Hal itu disampaikan kembali saat Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Bekasi (Alm) Eka Supria Atmaja pada Rabu (21/7/2021).

Sesuai ketentuan, lanjut Mendagri, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu.

“Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain,” katanya.

Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi.

“Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau,” ucapnya.

Dikatakan Tito, seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.

Tito juga berpendapat jika DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusulkan nama yang sama untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi maka kemungkinannya kecil untuk dilantik , mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persayaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Nanti kita kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan itu. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi karena kita juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimed,” kata dia.

Sementara itu, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan berakhir pada 2022 nanti. Pasangan Bupati-Wakil Bupati saat itu dilantik 22 Mei 2017. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru