Thursday, April 03, 2025
Home > Berita > Mengalir ke Pihak Lain, Kejagung Dalami Dugaan Duit Rp 40 Miliar yang Diterima Achsanul Qosasi

Mengalir ke Pihak Lain, Kejagung Dalami Dugaan Duit Rp 40 Miliar yang Diterima Achsanul Qosasi

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan pihaknya tengah mendalami kemungkinan uang korupsi proyek BTS 4G sebesar Rp 40 miliar yang diterima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengalir ke pihak lain.

Kuntadi menegaskan Kejagung masih mencari alat bukti terkait aliran dana Rp 40 miliar yang diterima Qosasi tersebut.

“Sampai saat ini, hal itu (mengalir ke pihak lain) masih kami dalami. Kami masih mencari alat bukti ke mana aliran uang tersebut. Tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Lalu, terkait bukti bahwa Qosasi menerima uang panas Rp 40 miliar tersebut, Kuntadi enggan membocorkannya secara gamblang. Yang pasti, kata dia, Kejagung mengantongi bukti bahwa Qosasi menerima duit Rp 40 miliar tersebut di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 silam.

“Terkait apa buktinya, itu terlalu teknis. Yang jelas kami memiliki bukti bahwa pada 19 (Juli) telah terjadi penyerahan sejumlah uang dan diterima yang bersangkutan, alat buktinya saksi, elektronik, dan surat,” imbuhnya. Kejagung sendiri telah menetapkan Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. Anggota BPK tiga periode itu ditetapkan sebagai tersangka usai 3 jam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.

“Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” sambungnya. (ds/sumber Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru