Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – “Saya tanda tangan paraf saja. Sudah disiapin semua,” ujar Prabowo. Prabowo hadir sekitar pukul 12.21 WIB. Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan, dia memberikan paraf untuk draf revisi Undang-Undang (UU) Kelautan.
Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menghadiri rapat revisi UU Kelautan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Namun, beberapa menit kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, Prabowo keluar dari lobi Kemensetneg.
Mantan Pangkostrad tersebut kemudian bergegas masuk ke dalam mobil Alphard putihnya dan segera bergegas meninggalkan kawasan Sekretariat Negara. Berdasarkan undangan rapat dari Kementerian Sekretariat Negara, agenda rapat pada Kamis adalah pembubuhan paraf pada revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Selain Prabowo, Kemensetneg juga mengundang Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Tranggono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan pemerintah merevisi RUU tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dari DPR. Menurut Mahfud, pemerintah akan segera membahas hal tersebut bersama DPR.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam pidato kuncinya pada acara Seminar Tentang Keamanan Laut bertajuk “Pembangunan Keamanan Laut Untuk Mendukung Pencapaian Target RPJPN 2025-2045” yang digelar IOJI dan Kemenko Polhukam di Hotel Borobodur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).
“PP 13 tahun 2022 ini dalam waktu yang tidak lama substansinya nanti akan dibuatkan di dalam Rancangan Revisi Perubahan Undang-Undang tentang Kelautan yang diinisiasi oleh DPR dan sekarang ini sudah sampai di tangan pemerintah untuk segera direspons dalam upaya pembahasan bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Mahfud.
Dalam pidatonya, Mahfud mengatakan, Indonesia menempati peringkat 14 dari negara terluas dan negara kepulauan terbesar di dunia. Selain itu, wilayah yurisdiksi Indonesia dan jumlah pulau yang dimiliki sebanyak 17.508 pulau. Berdasarkan kondisi geografis lndonesia tersebut, menurut Mahfud, berdampak pada tingginya aktivitas kemaritiman dan kepentingan dengan segala permasalahannya baik dalam skala nasional maupun skala internasional.
Mahfud juga mengatakan, wilayah perairan dan letak geografis yang strategis, serta kekayaan alam yang melimpah terkandung di laut juga mengandung potensi ancaman.
“Ancaman tersebut didominasi oleh ancaman non tradisional seperti pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal, penyelundupan narkotika, pencemaran lingkungan dan sebagainya,” kata Mahfud.
“Tentu kita semua, terutama pemerintah, DPR, dan presiden dengan segala aparatnya memiliki kewajiban untuk menindak dan menanggulangi segala ancaman terhadap keamanan, keselamatan, dan pelanggaran hukum di laut,” ujarnya lagi.
Terkini, dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bphn.go.id, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah memberikan dukungan politis terhadap perubahan atas revisi UU tentang Kelautan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
Selain itu, Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga telah melakukan Analisis dan Evaluasi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada tahun 2016. Berdasarkan analisis dan evaluasi tersebut dinilai terdapat irisan kewenangan antar lembaga di beberapa UU, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan kegiatan perikanan liar. Pemerintah juga mendorong agar rancangan Perubahan atas revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan untuk segera dibahas bersama-sama di DPR. (ds)