Thursday, December 12, 2024
Home > Global > Menhub Minta Wanita Mengaku Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara Diproses Hukum

Menhub Minta Wanita Mengaku Istri Jenderal Tampar Petugas Bandara Diproses Hukum

Foto aksi penamparan terhadap petugas bandara beredar di medsos. (ist)

MIMBAR-RAKYAT-Com (Jakarta) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sangat menyesalkan tindak kekerasan yang dilakukan seorang penumpang pesawat yang mengaku seorang istri jenderal polisi terhadap wanita petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

“Saya sangat menyesalkan peristiwa kekerasan itu. Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang,” ujar Menhub Budi, Kamis (6/7).

Untuk itu, Menhub berharap penegakan hukum terhadap kejadian ini tetap di kedepankan sehingga akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya penumpang pesawat udara.
Menhub juga berharap kepada seluruh masyarakat penumpang pesawat udara untuk dapat koorperatif dalam mentaati aturan perundangan yang berlaku.

Menteri menyebutkan pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa dan ini menjadi tugas serta kewenangan personel Avsec.

Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, pasal 335 disebutkan terhadap penumpang, personil pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan itu.

Aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

“Kepada penumpang agar bisa kooperatif, ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket, jika diperlukan petugas Avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama,” ujar Budi Karya.

Budi Karya menyampaikan apresiasi kepada personil Avsec yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan profesional bahkan ketika memperoleh tindakan kekerasan. “Ini menjadi pemacu semangat personil avsec lainnya,” terang Menhub. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru