Thursday, November 21, 2024
Home > Berita > Advertorial > Menjaga UMKM Agar Tidak Terpidana Kemenko PMK dan FASNAS BPOM IWAPI Memberikan Edukasi

Menjaga UMKM Agar Tidak Terpidana Kemenko PMK dan FASNAS BPOM IWAPI Memberikan Edukasi

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – FGD Perancangan Produk dan Kemasan UMKM Makanan Sesuai Standardisasi BPOM (02/09), yang diselenggarakan oleh KEMENKO PMK, Ir. Aris Darmansyah, M.Eng selaku Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumberdaya Ekonomi bekerjasama dengan IWAPI (ikatan Wanita Pengusaha Indonesia). DIhadiri oleh 120 peserta dari seluruh Indonesia.

Tema yang sangat penting untuk UMKM Makanan agar bisa menjadi Pengusaha yang Kompeten dan berdaya saing di Indonesia, perlu pemberdayaan terhadap akses informasi dan edukasi standar Kemananan Pangan BPOM.

Acara ini dipandu oleh Moderator Ratna Dwikora pemilik Jaringan Resto Mie Aceh Seulawah membuka acara dan menyampaikan “acara dilaksanakan oleh Fasilitator Nasional IWAPI yang sudah kompeten di bidangnya yang merupakan kegiatan berkelanjutan ini difasilitasi oleh Kemenko PMK dan bersinerji dengan BPOM yang bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus pembinaan kepada para pelaku UMKM untuk mempermudah dalam proses pengajuan izin edar BPOM”.

Diawali dengan membaca doa dan sambutan oleh Ir. Aris Darmansyah, M.Eng selaku Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumberdaya Ekonomi KEMENKO PMK yang memberikan arahan “Banyak keluhan-keluhan yang ada di lapangan terkait dengan susah dan lamanya proses pengajuan izin edar BPOM tersebut. Oleh sebab itu, kita harus banyak melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku UMKM agar di dorong untuk maju dan berkembang melalui pemenuhan kebutuhan terkait izin edar dan keamanan pangan sesuai standar BPOM”

Tidak kalah pentingnya Ir. Nita Yudi, MBA selaku KETUA UMUM DPP IWAPI menyampaikan sambutannya “Menurut analisis data dan informasi yang di terima oleh rekan-rekan IWAPI di lapangan terkait masalah yang menghambat perkembangan pelaku UMKM di Indonesia saat ini adalah Kurangnya akses informasi dan edukasi kepada pelaku UMKM di Indonesia, perlunya keperluan manajemen keamanan pangan dan usaha supaya memenuhi standard BPOM, Pengusaha Perempuan di bawah Binaan IWAPI banyak yang bergerak dalam bidang usaha makanan dan minuman dan membutuhkan izin edar dari BPOM”.

Pada acara tersebut turut juga hadir dari BPOM PUSAT memberikan sambutan Ema Setyawati, Ssi, Apt,ME selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan, “Kepatuhan pelaku UMKM terhadap pelabelan sangat di utamakan, di karenakan hal ini berkaitan dengan regulasi/hukum tertentu tentang keamanan pangan. Pemangku kebijakan/BPOM tidak ingin hal tersebut menciderai atau menghambat kemajuan dan perkembangan pelaku usaha di Indonesia”

Banyaknya UMKM yang menggunakan label tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh BPOM ini akan berdampak pada masalah hukum dan ini yang tidak boleh terjadi di dalam anggota IWAPI yang memiliki usaha makanan dan minuman.

Pembicara Fasilitator Nasional IWAPI adalah para pembicara yang sudah teruji kemampuannya karena sudah berulang kali mengikuti pelatihan yang difasilitasi oleh BPOM, Yulia Kusumawardhani selaku owner dari frozen snack Bola-bola Jamur Tiram mengatakan “Produk makanan/minuman harus sesuai dengan keamanan pangan dengan menyertakan ada izin edar, PIRT, MD sd Izin Halal, Produk harus memakai bahan-bahan berkualitas sesuai dengan standar BPOM, Harus ada orientasi pasar dan mengantongi peta persaingan, produk UMKM penting sekali adanya USP atau diferensiasinya agar produk dapat bersaing di market dan Kemampuan perusahaan/pengelola harus di fikirkan apakah sanggup untuk bersaing atau tidak”, diawal pertama membawakan materi.

Pemilik LSP Fokus KUKMA dan Lembaga Pelatihan Fokus Bisnis Indonesia, Jurika Fratiwi mengatakan dalam membawakan materi kedua “pentingnya UMKM mempelajari UU maupun PerMen yang mengatur tentang Keamanan Pangan adalah agar kemasan tidak membahayakan konsumen dan berakhir dengan kesalahan fatal yang sehingga dianggap melakukan pelanggaran tindakan pidana, pelajari secara cermat dan benar dan jika perlu konsultasi terlebih dahulu kepada kami sebagai fasilitator nasional terkati dengan cara memberikan label dan kemasan”

Dilanjutkan oleh pemilik PT MagFood Inovasi Pangan, Yanty Melianty “Bahwa kita harus faham produk yang kita rancang masuk tingkat resiko rendah, sedang atau tinggi, di karenakan hal tersebut berfungsi untuk menganalisa tingkat kemampuan perusahaan untuk menyusun produksi tersebut. UMKM itu perlu memiliki USP, dan penting juga untuk mempertimbangkan kemampuan produksi, fasilitas dan peralatan produksi, serta melihat tingkat keamanan pangannya”

Fasilitator Nasional penutup Susanti Alie pemilik perusahaan PT Bersama Olah Boga memberikan materi“Rancangan label/kemasan sesuai dengan standar BPOM. Label pangan olahan adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan yang di sertai gambar yang di masukkan di dalam atau di tempelkan pada kemasan produk. Nama dagang kalau bisa di cek terlebih dahulu di HAKI untuk mengantisipasi adanya nama dagang lain yang sama di karenakan kita terlambat untuk registrasi”

Acara ini dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan memberikan edukasi dan literasi bagi UMKM makanan/minuman olahan agar mereka dapat mengetahui dengan baik bagaimana dan apa yang harus dilakukan sebelum membuat kemasan, dan prosedur apa saja yang harus dipenuhi dalam mengurus perizinan BPOM. (Rill ell)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru