Wednesday, December 04, 2024
Home > Berita > Menkes Terawan: Lucu Gelar Pilkada saat Pandemi Corona

Menkes Terawan: Lucu Gelar Pilkada saat Pandemi Corona

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 tidak dilaksanakan selagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi virus corona (Covid-19).

Terawan mengatakan bisa saja hanya Indonesia yang tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi corona.

“Rasanya tidak elok, kita juga melihat negara-negara lain. Kalau kita menyelenggarakan sendiri saya kira lucu, sebab ini adalah kondisi pandemi,” kata Terawan dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2020 yang disiarkan laman Facebook KPU Republik Indonesia, Sabtu (16/5).

Terawan menjelaskan kondisi saat ini bukan wabah biasa. Status pandemi berarti penyebaran penyakit berskala global, menjadi perhatian dunia.

Selama status pandemi masih ditetapkan WHO, kata dia, maka kondisi belum bisa diprediksi. Dengan itu ia menyarankan KPU mempertimbangkan ulang pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang.

“Setelah situasi pandemi dunia dicabut oleh WHO, tidak pandemi lagi, maka mungkin kita baru melakukan tahapan. Sebab jadinya ini endemi atau jadi wabah yang sifatnya nasional, sehingga kita bisa mudah memprediksikan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, KPU menjelaskan rincian perubahan tahapan pilkada. Dengan pergeseran pencoblosan menjadi 9 Desember, maka tahapan akan dimulai pada awal bulan depan.

“Kita hitung juga berdasarkan hari pemungutan suara 9 Desember. Dari berbagai kemungkinan itu, yang kita paling baik, paling memungkinkan, itu tahapan kita mulai kembali 6 Juni 2020,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.

Meski begitu, ada dua syarat tahapan pilkada dimulai bulan depan. Pramono mengatakan harus ada kejelasan soal status penanganan pandemi. Selain itu, harus sudah ada PKPU khusus keadaan bencana.

Sebelumnya, KPU bersama pemerintah dan DPR RI sepakat menggeser pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari 23 September menjadi 9 Desember. Hal itu dilakukan menyusul pandemi virus corona.

Aturan itu disahkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu itu juga memberi KPU kewenangan lebih untuk kembali menunda pilkada jika pandemi masih berlangsung. (C/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru