MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pasangan yang belum lulus mengikuti bimbingan pranikah atau sertifikasi siap kawin tak boleh menikah. Program bimbingan pranikah diharapkan mulai berlaku 2020.
“Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).
Muhadjir mengatakan program sertifikasi siap kawin ini adalah revitalisasi dari program sosialisasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan yang ingin menikah. Ia ingin memantapkan program itu dengan melibatkan kementerian terkait.
Menurutnya, kementerian yang dilibatkan dalam menyiapkan program ini antara lain Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ia mencontohkan peran dari Kementerian Kesehatan yang bisa menjelaskan soal kesehatan reproduksi hingga kesehatan janin.
“Anak-ana usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Sementara Menteri Agama Fachrul Razi menyebut bimbingan pranikah bisa dilakukan saat pasangan tengah mengurus surat-surat yang diperlukan untuk pernikahan. Menurutnya, sebelum pasangan melakukan pernikahan mereka harus mendapatkan bimbingan.
“Sebelum itu, pada saat mengurus surat-suratnya itu,” ujar Fachrul.
Fachrul mengatakan bimbingan pranikah tak hanya membekali pasangan tentang pemahaman agama. Menurutnya, para pasangan juga mendapatkan bekal tentang kesehatan reproduksi serta pengetahuan saat kondisi sedang mengandung.
“Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat. Bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja, (tetapi) mulai dari kandungan. Itu antara lain yang disampaikan,” katanya. Mantan wakil panglima TNI itu menyebut semua pasangan wajib mengikuti bimbingan pranikah ini. (C/d)