Wednesday, December 04, 2024
Home > Berita > Menko Polhukam Mahfud Nilai Logika Usul Tunda Pilkada 2024 dari Bawaslu Tak Relevan

Menko Polhukam Mahfud Nilai Logika Usul Tunda Pilkada 2024 dari Bawaslu Tak Relevan

Menko Polhukam Mahfud MD menilai usul penundaan Pilkada 2024 dari Bawaslu tak relevan.

Mimbar-Rakyat.com (Yogyakarta) – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai usulan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja soal opsi penundaaan Pilkada Serentak 2024 tidak relevan.

“Enggak relevan. Kalau ada kesulitan, lalu pilkada atau pemilu mau ditunda, ya enggak akan pernah ada pemilu,” cetus dia, usai acara ‘Sambut Tahun Baru Hijriyah Kokohkan Rasa Kebangsaan’, di Gedung DPRD DI Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Sabtu (15/7).

Semestinya, upaya yang diprioritaskan adalah memikirkan cara bagaimana Pilkada Serentak 2024 tetap bisa terlaksana sesuai kalender konstitusi.

“Justru dibentuk panitia-panitia itu agar tidak ada penundaan pemilu. Gitu kan. Kalau itu kan spontan aja dibentuk panitia ad hoc yang tidak melembaga,” imbuh Mantan Ketua MK itu.

“Kalau sekarang lembaga pemilu kan lembaga negara resmi sepanjang waktu, sehingga dia bisa mengantisipasi semuanya tidak ada penundaan. Karena ini agenda konstitusi nggak boleh mundur,” sambungnya.

Terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Pilkada tetap berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Enggak ada (penundaan Pilkada), enggak ada ah. Lanjut saja,” kata politikus yang akrab dipanggil Bamsoet itu, di Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Pada Rabu (13/7), Bawaslu mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024 dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta.

“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” ucap Bagja dalam keterangan tertulis.

“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak,” lanjutnya.

Merespons usul itu, Deputi IV KSP Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah belum akan mengubah jadwal Pilkada. Mereka tetap merujuk ke jadwal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Tidak (akan mempertimbangkan usul Bawaslu). Pemerintah masih berpegang pda undang-undang yang ada. Bahwa undang-undang mengatur Pilkada November 2024,” kata dia, Kamis (13/7). (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru