MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) Tidak ada kesalahpahaman dalam penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus korupsi haji , namun SDA bersikukuh dalam jabatannya dan belum berpikir untuk mundur.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, kalau SDA tidak mengundurlkan diri dia akan diberhentikan sementara . Untuk itu pemanggilan Menteri Agama Suryadharma Ali pada Senin (26/5/2014) ke istana adalah untuk mendengar sikap dari Suryadharma terkait penetapannya sebagai tersangka.
Menurut Sudi, ada kemungkinan Suryadharma akan diberhentikan sementara. “Besar kemungkinan (diberhentikan sementara),” ujar Sudi di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta, Sabtu (24/5/2014).
Sudi ditanya soal kemungkinan Suryadharma diberhentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, Presiden akan melihat dulu sikap yang ditunjukkan Suryadharma. Jika Suryadharma berniat mundur, maka yang bersangkutan akan langsung diberhentikan.
“Kalau tidak, ada pertimbanan presiden, untuk kelancaran tugas di Kementerian Agama. Presiden kan, punya hak prerogatif,” ujar Sudi. Dalam kasus seorang menteri yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, mantan Menpora Andi Malarangeng segera menundurkan diri setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Saat itu SBY sangat mengapresiasi tindakannya yang sportif.
Seperti diketahui, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/5/2014). Suryadharma juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri.
Suryadharma, menurut KPK, ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, catering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia menyatakan tak akan mundur dari posisinya sebagai menteri dengan alasan masih ingin mengurus keberangkatan haji selanjutnya.
Dalam kesempatan berbeda wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan tidakm ada kesalahpahaman atas penetapan SDA sebagai tersangka. “Semua berdasarkan temuan 2 alat bukti yang valid.” Urusan selanjutnya bukan wewenang KPK apakah yang bersangkutan akan mundur atau diberhentikan.
Dalam keterangan kepada pers SDA mengatakan tidak berpikir untuk mundur dan akan menyeleaikan persiapan haji tahun ini. ( Ais)