MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan pihaknya akan menerbitkan surat edaran terkait pembukaan kembali fungsi rumah ibadah jelang penerapan kebijakan new normal atau era hidup normal baru di tengah pandemi virus corona (Covid-19) usai Salat Jumat, besok (29/5) sore.
Hal itu ia utarakan saat bertemu dengan Tim Satgas Lawan Covid-19 DPR RI di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (28/5).
“Rencana kami akan menerbitkannya [surat edaran] besok Jumat sore,” kata Razi.
Razi beralasan pengumuman surat edaran itu dirilis Jumat sore agar masyarakat lebih mempersiapkan protokol kesehatan ketika salat Jumat digelar satu minggu kemudian.
“Karena yang agak komplek adalah mempersiapkan salat Jumat, sehingga kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya,” kata dia.
Lebih lanjut, Razi menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan protokol kesehatan Covid-19 di tiap-tiap tempat ibadah.
Ia mencontohkan nantinya di rumah ibadah akan diterapkan kewajiban para jemaah mengenakan masker, tak berlama-lama di rumah ibadah, anak-anak sementara waktu dilarang masuk ke rumah ibadah, hingga orang yang sakit tak diperbolehkan untuk memasuki rumah ibadah.
Tak hanya itu, Razi juga telah mempersiapkan tulisan-tulisan yang bisa ditempelkan di rumah ibadah terkait imbauan kepada jamaah untuk mematuhi protokol tersebut.
“Sebagai contoh ada tulisan ‘Bapak ibu kurang sehat? Mohon jangan masuk rumah ibadah’ atau ada tulisan lain, ‘Anak-anak ibadah bagus, tapi sekarang sebaiknya tidak usah dulu’ atau banyak lah silakan dikembangkan dan kami anjurkan dibuat,” kata dia.
Tak hanya itu, Razi mengatakan pihaknya sedang menggodok aturan mengenai ceramah di rumah ibadah saat penerapan new normal. Ia menyatakan pemerintah memperbolehkan digelar ceramah di rumah ibadah asalkan hanya dihadiri oleh 20 persen jemaah dari seluruh kapasitas rumah ibadah.
“Ya, ini memang debatable ya, itu menurut hasil diskusi kami. tapi belum matang juga, mungkin ada masukan lain sehingga kami sepakat,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Satgas Covid-19 DPR menyampaikan banyak kalangan masyarakat mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tak kunjung membuka pembatasan rumah ibadah saat pembatasan di mal sudah dilonggarkan.
Anggota Satgas Covid-19 DPR RI Andre Rosiade bilang pemerintah akan melonggarkan pembatasan rumah ibadah secara serempak. Namun penerapan di setiap rumah ibadah ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Jadi nanti izinnya masjid dibuka kalau tingkat provinsi diputuskan gubernur, kabupaten diputuskan bupati, sampai camat bisa memberikan izin,” kata poltikus Partai Gerindra itu. (C/d).