Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Menteri Kominfo mengungkapkan, upaya pemerataan akses internet akan dilanjutkan Kementerian Kominfo dengan melakukan penggelaran akses di 12.548 desa dan kelurahan.
“Desa yang belum terjangkau jaringan 4G dari total 83.218 desa dan kelurahan di Indonesia dengan layanan sinyal 4G berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) 2016, sisa pembangunannya akan diteruskan,” kata Menteri Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers virtual di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu.
Menteri Kominfo merinci hasil kerja keras dan kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan sektor komunikasi dan informatika. “Yang telah dilakukan Kementerian Kominfo 2020 ini menyangkut lima hal,” paparnya pada siaran pers dalam laman kominfo.go.id.
Menteri Johnny menambahkan, proyek itu direncanakan untuk dilaksanakan dalam dua tahun ke depan. “Pada akhir 2022 kita harapkan selesai dan itu lebih cepat sepuluh tahun dari rencana penyelesaian awal di tahun 2032 apabila dilakuan secara biasa-bisa saja,” tegasnya.
Menteri Kominfo menyatakan Badan Layanan Umum Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) membangun seluruhnya 9.113 BTS di desa dan kelurahan di daerah 3T.
“Sedangkan 3.435 sisanya berada di daerah non-3T dan menjadi wilayah kerja dan komitmen dari seluruh operator seluler,” ungkapnya.
Selain pembangunan BTS, Kementerian Kominfo juga telah membangun layanan akses internet di 4.400 titik layanan fasilitas publik.
Hal kedua yang dilakukan Kementerian Kominfo 2020, tambah Menteri Johnny, adalah mengejawentahkan usaha meningkatkan literasi dan keterampilan digital.
“Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi telah memberikan pelatihan kecakapan digital level dasar. GNLD Siberkreasi tahun ini berhasil menjadi Winner World Summit on the Information Society (WSIS) Prizes 2020 dari PBB,” jelasnya.
Sementara, untuk meningkatkan kecakapan digital menengah, Kementerian Kominfo memberikan stimulus pelatihan Digital Talent Scholarship.
“DTS telah memberikan pelatihan untuk sekitar 58.000 peserta, di mana di 34.333 di antaranya telah tersertifikasi nasional dan global. Dan masih akan bertambah lagi,” jelas Menteri Kominfo.
Hal ketiga, tambahnya, dalam penciptaan ekosistem digital yang lebih produktif, Kementerian Kominfo menerbitkan beberapa regulasi kunci. “Tahun 2020 ini, terdapat beberapa regulasi di sektor informatika dan komunikasi yang telah disahkan,” ungkap Menteri Johnny.
Menteri Kominfo menjelaskan mengenai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Menurutnya, UU Cipta Kerja mengatur tentang kerja sama akses infrastruktur yang dapat mempercepat pemerataan konektivitas digital Indonesia.
“Ketentuan tersebut juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk digitalisasi penyiaran dengan memberikan penetapan tenggat waktu migrasi pada November 2022, kurang dari dua tahun lagi,” jelasnya.
Menurut Menter Johnny hal itu menjadi langkah besar karena digitalisasi penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran agar lebih jernih, serta memberikan dividen digital sekitar 112 MHz.
“Yang dapat digunakan untuk optimalisasi sinyal 4G di daerah 3T dan implementasi teknologi 5G. Disamping itu juga diatur dalam undang-undang ini yang terkait dengan spectrum sharing, peningkatan usaha perposan dan digitalisasi penyiaran,” paparnya.
Menteri Kominfo meyakini upaya tersebut akan dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Mengutip kajian tahun 2017 yang dilakukan oleh Boston Consulting Group, Menteri Johnny menyatakan hingga tahun 2026 nanti, digitalisasi penyiaran diproyeksikan mendorong 181 ribu penambahan kegiatan usaha baru.
“Akan ada 232 ribu penambahan lapangan kerja baru, dan penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 77 triliun. Digitalisasi penyiaran juga berpotensi memberikan kontribusi pada PDB nasional hingga mencapai Rp 443,8 triliun,” jelasnya.
Dalam mendukung ekosistem digital, Menteri Johnny telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
“Secara spesifik, Permen ini mendorong tercapainya sasaran penambahan spektrum frekuensi radio untuk layanan broadband sebesar 30 MHz pada 2020,” jelasnya.
Selain itu terdapat Permen No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban pendaftaran, pengawasan, dan pengendalian PSE privat demi mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.
Monitoring konten digital
Hal keempat yang dilakukan Kementerian Kominfo, kelas Menteri, mendukung penciptaan ruang digital Indonesia yang aman dan nyaman melalui pemanfaatan teknologi digital termutakhir.
“Melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo pada tahun 2020 telah menangani 119.847 laman website dan 168.406 unggahan media sosial yang memuat konten negatif atau yang melanggar undang-undang,” paparnya.
Di tahun 2021, Kementerian Kominfo akan terus melakukan monitoring konten digital di internet untuk menjaga agar ruang siber yang kondusif. “Sesuai amanat PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang tadi disebutkan,” jelas Menteri Kominfo.
Menurut Menteri Johnny, konten terlarang tersebut termasuk yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang meresahkan masyarakat.
“Seperti terorisme, radikalisme, pornografi anak, baik substansi konten, maupun ajakan, dan fasilitasi penyebaran konten yang dilarang, yang memecah atau berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu keamanan dan keutuhan negara,” rincinya.
Upaya kelima yang dilakukan Kementerian Kominfo untuk mewujudkan transformasi digital dengan terus memperkuat posisi serta prinsip Indonesia di forum antarnegara atau internasional.
“Baik forum bilateral, regional dan multilateral, serta dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk World Economic Forum (WEF), G20, International Telecommunication Union (ITU), ASEAN Digital Ministers’ Meeting (ADGMIN) dan platform lain dibawah payung ASEAN, seperti fora ASEAN-China,” papar Menteri Johnny.
Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Menteri Kominfo menyatakan terus menekankan keteguhan Indonesia terhadap isu cross-border data flow dengan mengacu pada pirinsip-prinsip principle of lawfulness, fairness, transparency, dan principle of reciprocity.
Menteri Johnny menegaskan tujuan utama percepatan transformasi digital dilakukan di Indonesia adalah agar manfaat besar dari perkembangan sektor TIK dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (arl)