Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Merokok bulan puasa dihukum satu bulan di Tunisia

Merokok bulan puasa dihukum satu bulan di Tunisia

Akibat tidak menghormati bulan Ramadan, pengadilan di Tunisia menjatuhkan hukuman penjara satu bulan terhadap pria yang merokok di tempat umum. (afp)

MIMBAR-RAKYAT.com (Tunisia) – Akibat tidak menghormati bulan Ramadan, pengadilan di Tunisia menjatuhkan hukuman penjara satu bulan terhadap pria yang merokok di tempat umum.

Juru bicara pengadilan Choki Lahmar mengatakan, pria tersebut terlihat sedang merokok di luar gedung pengadilan Bizerte dan pejabat pengadilan memberi tahu kepada polisi agar ia ditangkap.

Choki menambahkan,  pria tersebut memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding sebelum hukuman diberlakukan.

Sebelumnya awal bulan ini, seperti dilansir AFP, empat pria dijatuhkan hukuman penjara satu bulan karena makan di tempat umum saat Ramadan.

Tidak ada undang-undang yang melarang makan atau minum di tempat umum selama Ramadan, tetapi setiap tahun isu tersebut muncul di negara Afrika Utara itu.

Konstitusi Tunisia menjamin “kebebasan dalam menganut kepercayaan,” tetapi negara itu juga merupakan “penjaga agama.”

Putusan pada Senin disampaikan sehari setelah puluhan warga Tunisia berunjuk rasa di ibu kota Tunis untuk menuntut hak makan dan minum di tempat umum selama bulan puasa.  (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru