MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kubu GKR Hemas bereaksi setelah permohonannya menggugat pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI, ditolak PTUN DKI Jakarta. OSO sendiri dilantik sebagai Ketua DPD oleh wakil Ketua MA Suwardi.
Kuasa Hukum GKR Hemas, Irman Putra Siddin berkeyakinan, keputusan majelis hakim PTUN tidak ada yang menyatakan kepemimpinan OSO sah secara hukum. Dia justru melihat adanya ketakutan pengadilan dalam mengadili permohonan yang diajukannya.
“Ada ketakutan pengadilan yang sering disebutkan bahwa yang tadi disebutkan dalam pertimbangannya bahwa nanti tidak ada gugatan masuk ke kami,” kata Irman usai persidangan di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Ketakutan tersebut merupakan sikap yang keliru lantaran, kata Irman, fungsi pengadilan adalah menyelesaikan secara tepat. Tetapi hal itu justru tidak dilakukan oleh pengadilan dalam kasus yang diajukannya.
“Dimana-mana negara hukum itu mau meminimalisasi gugatan di situ, tapi mengapa pengadilan mengatakan ketakutan masuknya gugatan,” ujarnya.
Padahal, permohonan yang diajukan bukanlah sebuah gugatan melainkan sengketa individu terhadap suatu lembaga yang dalam hal ini pengambilan sumpah yang dilakukan MA pada pelantikan ketua DPD RI. Dalam pemanduan pengambilan sumpah ini yang menentukan semua ahli.
Bahkan kesaksian ahli termohon mengatakan kasus ini akan berakibat pada hilang dari pertimbangan pengadilan. “Jadi arah putusan ini datang dari permohonan mau diarahkan menjadi konflik pengadilan yang kemudian menjadi perlebar spektrumnya sebenarnya dimana-mana negara hukum spektrum konfliknya itu harus diminimalisir agar tidak menimbulkan dampak kemana-mana,” terang Irman.
WAKIL KETUA MPR
Sementara Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyatakan, penggantian Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Wakil Ketua MPR diserahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Alasannya, OSO menjabat Wakil Ketua MPR lantaran sebagai utusan golongan atau daerah.
“Kami menyerahkan keputusan penggantian wakil ketua MPR utusan golongan atau DPD diserahkan kepada DPD itu sendiri. Kami tidak memiliki wewenang untuk menetapkan pengganti Pak OSO, yang kini menjabat ketua DPD,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu seusai berceramah di Kampus Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).
OSO selama ini, katanya, menempati jabatan Wakil Ketua MPR bersama-sama Mahyudin, EE Mangindaan, dan Hidayat Nur Wahid periode 2014-2019.
Awal April 2017, OSO didaulat menjabat ketua DPD meneruskan Irman Gusman. Hanya saja prosesi peralihan pimpinan para senator itu diwarnai protes dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh kubu pimpinan GKR Hemas dan Farouk Muhamad.
Namun begitu, majelis hakim PTUN Jakarta diketuai Ujang Abdulah menolak gugatan GKR Hemas Cs dengan pertimbangan para pemohon tidak memiliki legal standing serta materi gugatan terhadap sumpah jabatan OSO oleh Wakil Ketua bidang Non-Judisial Mahkamah Agung (MA) Suwardi, sebagai seremonial. (joh)