Friday, October 18, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > Miris, Gaji Petugas Kebersihan di Pemkab Bekasi Hanya Rp 70.000,- Perhari

Miris, Gaji Petugas Kebersihan di Pemkab Bekasi Hanya Rp 70.000,- Perhari

Mimbar-Rakyat.Com (Bekasi) – Mengenaskan. Begitu kira-kira kata yang pas atas diri para Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Mereka ‘hanya’ menerima gaji diperhitungkan perhari Rp 70.000,- Dengan demikian, selama 25 hari kerja setiap bulannya, gaji mereka ‘ hanya’ Rp 1.750.000,- Jauh dari UMR pekerja pabrik yang sudah hampir Rp 4 juta.

Padahal pula, gaji atau honor THL di sejumlah bagian di Sekretariat Daerah, justeru jauh lebih tinggi, yakni Rp 100.000,- perhari.

Kerja para THL di UPTD Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup, boleh dibilang jauh lebih berat dibandingkan THL di Sekretariat Daerah atau pada dinas lain. Selain itu penuh resiko, karena setiap hari bergumul dengan sampah, termasuk sampah yang ada di sejumlah kali.

Itu misalnya sebagaimana kegiatan mereka pada Senin (02/08) jni.
Sedikitnya 30 orang petugas kebersihan pada UPTD Kebersihan Wilayah Imembersihkan sampah yang menumpuk di aliran Kali Busa, Tambun Utara.

Lokasi Kali Busa yang berada di pertigaan jalan yang lalu lintas kendaraannya sangat padat, membuat mobil pengeruk sampah tak bisa masuk . Apalagi badan jalan yang sempit membuat sulitnya kendaraan berat ( Beko) masuk ke lokasi.

” Terpaksa kami melakukannya secara manual dengan tenaga manusia, tanpa alat sama sekali,” ujar Kepala UPTD Wilayah II Kabupaten Bekasi, Sumardi.

Buat para pasukan kebersihan, lanjut Sumatdi, turun ke kali membersihkan sampah secara manual atau tanpa alat, sudah menjadi hal yang biasa.

Terlebih sampah yang mengalir ke kali di wilayah Kabupaten Bekasi tak pernah berhenti. Hari ini dibersihkan, beberapa hari kemudian penuh lagi dengan sampah.

Sampah yang mengalir ke kali di wilayah Kabupaten Bekasi, lanjut Sumardi, sebagian juga berasal dari kali yang berada di wilayah Kota Bekasi .

” Dari hulu sampah sudah mengalir. Kita yang di hilir yang terkena dampaknya,” tegas Sumardi

Dari pemantauan M-R di lokasi, bukan hanya sampah biasa yang menunpuk di Kali Busa, tetapi juga terdapat potongan- potongan batang pohon yang cukup besar .

Sumardi memperkirakan ada sekitar 3 ton sampah yang hari ini dikeruk dari Kali Busa.

Sementara itu terkait dengan masih banyaknya warga yang buang sampah sembarangan, ujar Sumardi, sesuai Perda No 04/2012 mereka bisa kena sanksi kurungan enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Aturan atas Perda 04/2012 tersebut, oleh pihak UPTD Wilayah II kembali disosialisasikan dengan memasang spanduk di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Tambun Selatan Tambun Utara, Tambelang dan Kecamatan Sukawangi.

Camat Tambun Utara, Najmudin, di tengah kesibukannya memantau kegiatan Vaksinasi di wilayahnya, menyempatkan diri meninjau kegiatan pembersihan sampah di Kali Busa tersebut.

Sementara itu terkait honor atau gaji THL petugas kebersihan, Kepala UPTD Kebersihan Wlayah II, Sumardi, sudah mengusulkan agar honor mereka naik menjadi Rp 100.000,- perhari.(agus)

.

 

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru