MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – KPK menahan Miryam S Haryani, tersangka dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Untuk tahap penyidikan Miryam ditahan 20 hari pertama.
Keluar dari ruang pemeriksaan gedung KPK, Miryam mengenakan rompi warna oranye tahanan, Senin (1/5) malam. Anggota DPR dari Fraksi Hanura itu berjalan keluar didampingi pengacaranya Aga Khan menuju mobil tahanan.
Tidak satu kalimat pun keluar dari mulut Miryam saat menuju mobil tahanan. Meski begitu Miryam masih bisa tersenyum saat ditanya wartawan mengenai tempat persembunyian saat buron termasuk kondisi dirinya.
“Tersangka MSH ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan. Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa pada 13 dan 18 April. Akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam pada Kamis, 27 April. Miryam akhirnya ditangkap saat bersama adiknya di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru, Jaksel pukul 02:00 pada Senin. (joh)