Thursday, April 03, 2025
Home > Berita > MK Balas Surat Keberatan Anwar Usman soal Pengangkatan Suhartoyo

MK Balas Surat Keberatan Anwar Usman soal Pengangkatan Suhartoyo

Ilustrasi.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membalas surat keberatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

Dalam surat keberatan, Kuasa Hukum Anwar menilai Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 ada kejanggalan di Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Telah dijawab melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo, bertanggal 22 November 2023, yang disusun berdasarkan hasil RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melalui pesan tertulis, Kamis (23/11).

Pada prinsipnya, jelas Enny, pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 itu karena melaksanakan Putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan Anwar turut hadir dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru tersebut.

“Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman,” jelas Enny.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan surat jawaban sudah dikirim oleh MK pada hari ini.

“Dikirim hari ini tadi, surat langsung diserahkan ke alamat kantor kuasa hukum sebagaimana tertera di dalam surat keberatan, karena nomor HP yang tertera dihubungi berkali-kali tidak aktif, dan tidak mencantumkan alamat email,” kata Fajar/

Sebelumnya, Enny menyebut surat keberatan itu disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023. Enny menegaskan pihaknya membahas surat keberatan itu dalam RPH tanpa dihadiri Anwar.

Terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie juga buka suara terkait surat keberatan yang diajukan Anwar.

Menurut Jimly, Anwar merasa kecewa karena dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Dia mengatakan rasa kecewa pada seseorang dapat hadir setelah beberapa hari usai kejadian.

Lalu, Jimly menjelaskan peristiwa pencopotan jabatan Anwar sebagai peristiwa yang besar dan belum pernah terjadi di sejarah peradilan dunia. Karenanya, Jimly menilai wajar apabila Anwar merasa kecewa atas putusan tersebut.

“Hari ini dia terima, besok dia mikir lagi, enggak terima. Wajar aja (mengajukan surat keberatan), wajar aja,” kata Jimly saat ditemui pada acara peluncuran buku literasi konstitusi MK di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (22/11).

Jimly menegaskan bahwa MKMK telah menyelesaikan tugasnya dengan memutus perkara pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait Putusan MK soal syarat usia minimal capres-cawapres beberapa waktu lalu. Jimly bersama Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih dilantik pada 24 Oktober 2023. Mereka akan menuntaskan tugas satu bulannya pada 24 November 2023 mendatang.

Surat keberatan Anwar itu beredar di kalangan wartawan. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru