MIMBAR-RAKYAT.com Bonyoknya wajah hakim dewasa ini sepertinya telah meruntuhkan langit dari arsy nya. Kata orang hakim adalah wakil Tuhan dimuka bumi. Dari hakim konstitusi yang sangat terhormat hongga perselingkuhan atas dasar libido marak di taplak meja hijau para hakim.
Setahun terakhir, kasus dugaan pelanggaran hakim membuat sibuk Majlis Kehormatan Hakim (MKH) putusan pun dijatuhkan. Sebagian ada yang divonis bersalah dengan sanksi pemecatan, sisanya diberi sanksi ringan berupa skorsing atau bahkan dibebaskan.
Siang itu Hakim Puji Rahayu, menunduk ketika dihadapkan dengan 7 Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pasangan selingkuhnya Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumanto .
Wajah Puji , merah, biru, terkadang pucat padam menahan malu tidak jelas mau berkata apa, lebih banyak menyibukan dirinya dengan sejumlah berkas.
“Iya majelis, Saya tahu mengapa saya hadir di sini (MKH),” kata hakim Puji menjawab pertanyaan MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2014).
Hakim wanita yang menggunakan kerudung ini masuk ke ruang sidang etik pada pukul 13.20 WIB. Ia hanya menunduk ketika belasan blitz kamera mengarah pada dirinya. Tampak pula matanya berkaca-kaca ketika menghampiri kursi terlapor.
Hakim yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya itu dianggap telah melanggar perilaku dan kode etik hakim. Ia diduga berselingkuh dengan hakim Jumanto yang telah dipecat dengan hak pensiun oleh MKH.
Pemberhentian tetap diberikan kepada hakim Puji meski berusaha sekuat tenaga untuk lolos. Hakim Puji menjalani sidang etik secara tertutup karena terkait tindakan asusila.
Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, hakim Jumanto (pasangan selingkuh Puji) juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik hakim karena selingkuh. Ia pun dipecat dengan tetap memperoleh hak pensiun. Ia telah dijatuhi hukuman.
“Menyatakan hakim terlapor melanggar pedoman perilaku hakim dan etik. Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Timur Manurung dalam persidangan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2014).
Hakim Jumanto kemudian diberikan hak bicara oleh majelis kehormatan. Dengan berdeham dan membetulkan posisi mikrofon, Jumanto tak banyak berbicara.
“Saya tidak bisa bicara banyak kecuali mengerti dan menyimak,” ujar Jumanto.
Kemudian suasana ruang sidang sempat hening beberapa saat. Dua wanita berkerudung yang diduga istri dan kerabat Jumanto menyaksikan hal ini, namun tidak menunjukkan ekspresi tertentu.
Dua peristiwa yang terjadi di persidangan Majlis Etika tersebut bukan yang pertama. Mungkin jug a belum yang terakhir. Sehari sebelumnya Selasa 4/3/2014, ditempat yang sama Mastuhi, juga seorang hakim, menerima vonis yang sama.
Tak ada reaksi yang keluar dari mata hakim Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi, saat majelis hakim etik memutuskan untuk memecatnya karena terbukti berselingkuh. Namun, raut wajah muram tetap tak bisa ia sembunyikan.
Mustahi dengan lunglai langsung meninggalkan ruangan sidang. Ia memilih tak berkomentar sedikit pun kepada awak media.
Mastuhi nampak mengenakan safari cokelat saat menjalani sidang. Pasangan selingkuhnya Elsadela (juga hakim) menyebutnya sebagai serigala berbulu domba.
Majelis hakim memecat Mastuhi dengan tetap mendapat hak pensiun. Ia terbukti melanggar kode etik hakim karena berselingkuh dengan rekan sesama hakim, Elsadela, yang juga baru saja dipecat melalui majelis kehormatan hakim.
Mustahi sebelumnya dilaporkan berselingkuh dengan Elsadela dan sempat melakukan hubungan badan lebih dari satu kali. Dalam sidang yang digelar tertutup Mustahi mengaku khilaf dan menyadari kesalahannya.
“Terlapor telah mengakui kesalahan dan kooperatif mengaku perbuatannya. Terlapor menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutur anggota majelis hakim Desnayati, saat membacakan pembelaan Mustahi.
Hakim Elsadela
Perselingkuhan yang dilakukan hakim Mustahi dan Elsadela ini agak kelewatan. Sebab dilakukan dimeja sidang yang sehari hari untuk memutus perkara. Majelis kehormatan hakim memutuskan Hakim PN Tebo, Jambi, Elsadela terbukti bersalah melanggar kode etik karena terlibat perselingkuhan. Elsadela yang berselingkuh dengan hakim itu dipecat dengan tetap mendapat hak pensiun.
“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Andi Syamsu Alam, saat membacakan putusan, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Elsadela terbukti melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal yang dianggap memberatkan oleh majelis hakim sehingga Elsadela harus dipecat karena dia melakukan perselingkuhan, dalam hal ini hubungan badan, berkali-kali.
“Terlapor melakukan perbuatan (hubungan badan) tersebut berkali-kali. Selanjutnya dilakukan di ruang pengadilan agama,” ucap anggota majelis Desnayati saat membacakan putusan.
Hakim Vica
Kasus Vica adalah cermin hakim genit. Peristiwa yang marak tahun lalu itu berakhir di meja Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur. Vica Natalia dipecat dengan tetap mendapatkan hak pensiun. Keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu menyatakan Vica melanggar kode etik hakim.
Vica dilaporkan suaminya berselingkuh dengan banyak lelaki, dari sesama hakim, pengacara, pramugara hingga politisi. Hal ini dibantah tegas oleh Vica dengan melaporkan balik pihak-pihak yang memfitnahnya ke Mabes Polri.
“Majelis menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim cantik tersebut dengan hukuman dispilin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH hakim Suwardi Rabu (6/11/2013) lalu.
Vica diketahui beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di malam hari yaitu dalam rumah padahal terlapor tinggal sendiri di rumahnya.
MKH juga meyakini Vica membuat surat cinta kepada pengacara tersebut. Selain itu, Vica dinilai berfoto bersama dengan seorang pria di Hotel Borobudur dengan pose yang tidak pantas yang dilakukan oleh masing-masing pribadi yang berrumah tangga.
Hakim Reza
Lain lagi ceritera dari Ternate.Hakim M Reza Latuconsina diberi sanksi skorsing 2 tahun karena berselingkuh dengan panitera pengganti bernama Sinta. Reza dan Sinta yang bekerja di Pengadilan Negeri Ternate (PN Ternate) kepergok selingkuh pada Oktober 2013. Malunya, hakim ini menyembunyikan pasangan selingkuhnya di dalam lemari saat digrebek warga.
Dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (25/2/2014). Reza dan Sinta pernah diperingatkan untuk menjaga jarak hubungan mereka oleh Ketua PN Ternate.
Tapi apa daya, hasrat asmara keduanya lebih memilih berkubang asmara dari pada menghiraukan peringatan Ketua PN Ternate. Hubungan cinta terlarang pun terus berlanjut.
Hingga pada akhirnya pada Oktober 2013 kedua pasangan itu kepergok sedang berduaan di dalam kamar di rumah dinas hakim Reza. Mereka digerebek oleh aparat lurah setempat.
“Saudara sempat mengelak ya digrebek dan mengaku tidak ada perempuan di kamarnya,” ujar ketua majelis Imron Anwari saat membacakan kronologi kejadian.
Petugas kelurahan tidak percaya dan menggeledah kamar milik Reza. Sebab warga setempat menyaksikan ada seorang wanita masuk rumah.Rupanya Sinta ditemui sedang bersembunyi di dalam lemari. Usai kejadian itu, mereka berdua dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Ternate dan berakhir pada sidang etik MKH.
MA sempat merekomendasikan sanksi pemecatan kepada Reza tetapi hasil MKH MA-KY hanya bisa menjatuhkan sanksi skorsing 2 tahun. Inilah sepotong wajah buram moral para pengadil yang keputusaanya (katanya) mewakili Tuhan. (Ais)