MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Terpidana kasus dugaan pembunuhan berencana ‘kopi maut’ Jessica Kumala Wongso melalui kuasa hukumnya, menyesalkan sikap Mahkamah Agung yang tidak kunjung mengeluarkan salinan putusan kasasi.
Karena salinan putusan MA itu belum diterima, menyebabkan pihaknya terkendala dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan terhdap Wayan Mirna Salihin, sahabatnya.
Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica mengatakan, belum turunnya surat putusan dari MA tersebut menghambat langkah hukum keluarga Jessica.
“PK belum bisa dilakukan selama surat putusan MA belum keluar,” kata Hidayat kepada wartawan, Sabtu (9/9).
Menurut dia, tim penasihat hukum Jessica sudah mengirimkan surat sebanyak tiga kali ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menanyakan putusan MA yang tidak kunjung turun. Namun, semuanya sia-sia hingga saat ini belum ada jawababan dari MA.
“Pihak keluarga dan tim penasihat membutuhkan surat putusan itu agar bisa membaca pertimbangan-pertimbangan majelis hakim. Dari situ kami bisa menyusun langkah untuk PK,” katanya.
Bahkan Imelda Wongso (ibunda Jessica) ditemani kuasa hukum mendatangi langsung Ketua PN Jakpus untuk menyerahkan surat permohonan agar putusan segera dikeluarkan.
“Namanya orangtua, sambil menangis Ibu Imelda Wongso memohon Ketua Pengadilan Jakarta Pusat agar membantu menanyakan kapan putusan Kasasi diturunkan, karena harapan terakhir keluarga adalah peninjaun kembali,” tutur Bostam.
Putusan MA yang tak kunjung keluar, dikatakan Bostam, membuat Imelda Wongso serta Jessica Kumala Wongso tertekan. Bahkan, Jessica saat ini selalu menangis di dalam tahanan karena merasa tidak jelas kasus hukumnya. Pasalnya, dia yang mengklaim tidak melakukan pembunuhan justru harus merasakan dinginnya ruang tahanan.
“Perlakuan di dalam LP baik. Namun tiap malam hanya menangis apalagi ibunda kalau ketemu saya nangis keras dan kata pak Win bapaknya Jessica tiap malam menangis terus. Sekarang tambah kurus (Jessica),” tandasnya.
Jessica Kumala Wongso divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin.
Namun, Jessica keberatan dengan putusan itu. Alumni Billy Blue College itu pun mengajukan upaya banding atas putusan tersebut sampai tahap kasasi.(joh)