Monday, September 16, 2024
Home > Berita > NasDem Belum Umumkan Cawapres Anies Baswedan Bukan karena Takut Kriminalisasi, Ali: Kami Percaya Pemerintah

NasDem Belum Umumkan Cawapres Anies Baswedan Bukan karena Takut Kriminalisasi, Ali: Kami Percaya Pemerintah

Wakil Ketua Umum DPP NasDem Ahmad Ali.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menilai pemerintah masih konsisten dalam mengawal demokrasi di Indonesia dan tak akan merusak demokrasi demi kepentingan sesaat.

Ali mengatakan itu, dalam konferensi pers di kantor pusat Partai NasDem, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023, menanggapi pertanyaan terkait Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang belum mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk pendamping bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan pada Pemilu 2024.

“Kami belum mengumumkan calon wakil presiden bukan karena pertimbangan takut akan dilakukan kriminalisasi. Kami percaya pemerintah tidak akan mungkin melakukan kriminalisasi terhadap anak bangsa,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini pemerintah menjadi payung atau pelindung bagi siapa pun dalam proses demokrasi di Indonesia.

Koalisi Perubahan untuk Persatuan, katanya, masih menunggu waktu dan momentum yang tepat untuk mengumumkan bakal cawapres untuk pendamping Anies Baswedan.

“Kami berharap partai yang tergabung dalam koalisi, tidak mendesak-desak Anies Baswedan untuk mengumumkan cawapresnya dengan terburu-buru,” ujarnya.

Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) merupakan gabungan tiga partai politik yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS, dengan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.

Koalisi Perubahan dukung Anies Baswedan sudah tandatangani piagam kesepakatan. Photo : istimewa/Edwin Firdaus Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Demikian disiarkan Antarnews.com/Viva.co.id.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru