Mimbar-rakyat.com (TebingTinggi) – Walikota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, melakukan penandatanganan naskah hibah dan berita acara penyerahan barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota TebingTinggi dengan Kementerian Agama RI yang diwakili oleh Sekjen Kemenag RI Prof. Dr. H. Nizar M.Ag pada Hari Jumat (21/5), di Kantor Kemenag RI Jl. Lapangan Banteng Barat, Jakarta. Langkah ini sebagai awal pengelolaan gedung eks akbid menjadi salah satu cabang fakultas kesehatan masyarakat dan ekonomi bisnis syariah UINSU di Kota TebingTinggi. “Sesuai dengan harapan masyarakat Kota TebingTinggi kiranya hal ini dapat dimanfaatkan UINSU untuk kepentingan pendidikan tinggi bagi masyarakat Kota Tebingtinggi dan Sumatera Utara” Kata Wali Kota.
Saat itu Wali Kota juga mengatakan harapan Kota TebingTinggi kepada UINSU bahwa penerimaan mahasiswa baru untuk bisa dimulai pada Tahun Ajaran 2021/2022 ini.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim di serahkan aset ini kepada Bapak, semoga menjadi aset yang berkah karena untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan membantu orang tua dan mahasiswanya untuk memudahkan menempuh pendidikan tinggi”. Kata Umar.
Terakhir Wali Kota menyampaikan pesan masyarakat Kota TebingTinggi kepada Kemenag dan UINSU agar warga Kota TebingTinggi mendapat prioritas untuk menjadi mahasiswa nantinya.
Sementara pada sambutannya Sekjen Kemenag RI Prof. Dr. H. Nizar, M. Ag mengucapkan terima kasih kepada Walikota Tebingtinggi dan Ketua DPRD atas hibah ini. ” Hal ini tentu menjadi anugrah bagi Kemenag dan sebagai konsekuensinya kami akan melakukannya dengan optimal” kata Sekjen Kemenag.
Sekjen mengatakan bahwa akan diupayakan penerimaan mahasiwa baru dimulai pada Bulan September Tahun ini dan untuk penerimaan mahasiswa itu adalah kewenangan Rektor UINSU. “Tentunya rektor sudah pasti mengakomodir permintaan prioritas Warga Kota TebingTinggi nantinya, dan Semoga niat ini menjadi berkah yang tak terhingga buat Kita semua, amin”. Kata Sekjen. (al).
Keterangan : Walikota Dan Sekjen Kemenag Setelah Penandatanganan Naskah Hibah(Ist).