Thursday, April 03, 2025
Home > Berita > Bekasi Raya > Nelayan Muara gembong Resah, Pesisir Pantai Dikuasai Bos Reklamasi

Nelayan Muara gembong Resah, Pesisir Pantai Dikuasai Bos Reklamasi

Nelayan Muara gembong

 

Bekasi ( Mimbar-Rakyat.com)- Ribuan nelayan di Muara gembong dan sekitarnya resah dengan adanya reklamasi di Pantai Harapan Jaya karena berdampak pada berkurangnya tangkapan ikan mereka.

“Pesisir laut sudah dikuasai oleh para bos pengembang. Kami sudah sangat terpuruk sekarang. Apalagi masih situasi Corona . Terpaksalah kami jual atau gadai barang buat nyambung hidup,” ujar Dali, nelayan setempat, Senin.

Sementara itu Direktur Eksekutif Pilar Rasio Ekonomi dan Monitoring Amtenar Nasional Wacth ( PRE&MAN WACTH). Rhagil Asmara Satyanegoro.Rs.I, mengatakan,  reklamasi  harus mengazas pada  meningkatkan manfaat hajat orang banyak  serta harus memperhatikan prinsip-prinsip utama kepentingan masyarakat pesisir.

“Selain itu tidak mengakibatkan kehilangan kemampuan sumber daya alam untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat pesisir secara ekonomi, demi menghindari kesenjangan sosial  ditengah masyarakat nantinya,” tegasnya.

Selanjutnya,  Rhagil mengatakan, setiap n orang atau badan usaha yang hendak melakukan Reklamasi atau pembuatan pulau buatan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari  Pemerintah Daerah.

Bahwa izin Reklamasi, jelasnya,  harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan, seperti. Undang-undang nomor. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo Peraturan  Presiden Nomor. 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi  di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta  memperhatikan pula Peraturan Pemerintah Nomor. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

” Regulasinya sepeti itkarena berkaitan dengan dampak Lingkungan hidup,”

Selanjutnya , ditegaskan Rhagil, harus mendapat Persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor. 25/PERMEN-KP/2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Masih menurut  Rhagil, bahwa kegiatan pengurugan atau pengerukan laut untuk kegiatan Reklamasi sudah jelas regulasi dan aturan mainnya,   sehingga tidak merusak eko sistem yang ada di laut atau pantai.( Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru