MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Anies Baswedan dan Sandiaga Uno diminta menjadi saksi dalam pernikahan massal yang digelar pada malam Tahun Baru, Minggu (31/12) malam.
Acara yang digelar Pemprov DKI di Jl. Thamrin 10, Jakarta Pusat ini mengharapkan Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi saksi bagi mempelai secara simbolis. Program nikah massal secara gratis sebagai rangkaian perayaan malam pergantian baru.
“Bisa diarahkan jadi saksi salah satu pasangan,” kata Kabag Tata Praja Biro Tata Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Heryanto, Sabtu (30/12).
Selebihnya saksi dalam pernikahan massal akan diserahkan kepada masing-masing lurah asal pasangan pengantin. Dalam setiap pernikahan dibutuhkan dua saksi nikah.
“Saksi Pak Lurah yang bawa. Bisa Pak lurahnya dan yang lain, karena saksi nikah kan harus dua,” ungkap Hery.
Sebanyak 534 pasangan akan mengikuti nikah massal gratis itu. Peserta yang mengikuti nikah massal warga ber KTP DKI Jakarta.
Ke-534 pasangan yang mengikuti nikah massal tersebut, dari 267 kelurahan. Pendaftaran mengikuti nikah massal dilakukan di masing-masing kelurahan.
Karena nikah massal dilakukan di Kecamatan Menteng, maka pasangan yang akan menikah dari luar Menteng harus menyertakan administrasi dari masing-masing kelurahan.
Yang daftar disuruh bikin surat N1 N2 N3. Daftar nikahnya kan numpang di Kecamatan Menteng, ngurusnya di kecamatan Menteng.
Nikah massal tidak hanya untuk pasangan yang baru akan melangsungkan pernikahan tapi juga untuk pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki surat-surat resmi.
Bukan nikah aja tapi isbat juga. Jadi ada dua jenis. Kalau ada yang sudah nikah siri berlama-lama dan sudah punya anak tapi belum tercatat dalam dokumen kependudukan, boleh ikut, namanya isbat. Isbat itu melegalkan dalam dokumen pencatatan pernikahan.(joh)