Sunday, September 08, 2024
Home > Berita > Nurul Ghufron Beri Kabar Terbaru, Soal Temuan Pungli Rp 4 Miliar di dalam Rutan KPK

Nurul Ghufron Beri Kabar Terbaru, Soal Temuan Pungli Rp 4 Miliar di dalam Rutan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron beri kabar terbaru terkait dengan temuan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di dalam Rumah Tahanan KPK senilai Rp 4 Miliar.

“(Temuan pungli di rutan KPK) Sedang dalam penyelidikannya sudah beberapa kali di ekspose,” ujar Ghufron kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Kamis 24 Agustus 2023.

Ghufron menjelaskan bahwa saat ini lembaga antirasuah itu tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak di luar KPK dalam pungli di rutan KPK.

“Tapi, kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal,” kata dia. Saat ini, kata Ghufron, KPK masih melakukan pengembangan atas dugaan temuan pungli tersebut. Dia berjanji jika semua sudah selesai akan diumumkan kepada publik.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Pengawasan KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas KPK telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 4 Miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.

“Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK,” ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023. ii

Dia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.

“Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh dindalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi,” kata dia.

Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini. “Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dsb. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan menyebut akan menindak tegas pungli yang terjadi di rutan KPK itu. Pasalnya, hal itu merupakan tindak pidana.

“Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana,” kata Tumpak. (ds/sumber Vivanews.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru