Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Kasus kode etik diksi “limbah” yang dilontarkan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, kini melaju ke tahap berikutnya, menuju sidang paripurna, meski tidak dihadiri oleh teradu.
Sidang kode etik BK DPRD Kuningan, Senin, mengeluarkan surat putusan dengan merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatannya.
Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail, mengatakan, pihaknya telah menerima hasil putusan sidang BK, bahwa Nuzul Rachdy telah melanggar pasal 14 angka 2 peraturan DPRD Kuningan no 2 tahun 2018 tentang kode etik DPRD Kabupaten Kuningan dengan putusan aquo (terlampir).
“Melalui surat itu BK merekomendasikan untuk memindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian NR dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kuningan,” ungkap Dede Ismail didampingi unsur pimpinan lainnya, H Ujang Kosasih dan Hj Kokom Komariah.
Sebelum menggelar rapat paripurna putusan BK, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Badan Musyawarah.
“Nanti pada saat sidang paripurna , tiga unsur pimpinan DPRD akan mengambil alih jalannya agenda dan kegiatan yang ada di DPRD Kuningan,” katanya. (dien / arl)