Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Otto Hasibuan: Kasus BLBI Terkait Sjamsul Nursalim Sudah Daluwarsa

Otto Hasibuan: Kasus BLBI Terkait Sjamsul Nursalim Sudah Daluwarsa

Otto Hasibuan. (Foto IIstimewa)

Otto Hasibuan. (Foto IIstimewa)

Mimbar-rakyat.com (Jakarta) – Otto Hasibuan, kuasa hukum pengusaha Sjamsul Nursalim (SN), menyatakan tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Saya baru dengar kalau sudah ada penetapan tersangka oleh KPK. Tapi saya tidak bisa komentari lebih jauh, karena kapasitas saya saat ini adalah kuasa hukum Pak Sjamsul Nursalim untuk perkara gugatan perdata melawan BPK di PN Tangerang. Saya belum mendapatkan kuasa untuk perkara pidananya,” ujar Otto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (29/5) malam lalu.

Namun sebagai pakar hukum pidana, Otto Hasibuan melihat tidak ada relevansinya antara kasus pemberian SKL BLBI yang dikeluarkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan Sjamsul Nursalim (SN).

“Saya melihat sebenarnya tidak ada hubungannya jika perkara SAT kemudian dikaitkan kembali dengan SN, karena penyelesaian BLBI yang melibatkan SN sudah selesai tahun 1998 sesuai perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement).

 

Bahkan, katanya lagi, hal itu telah ditegaskan pemerintah dalam akta notaris yang dibuat sekitar Mei 1998. Sementara SKL yang diterbitkan SAT hanya penegasan di tahun 2004. “Artinya kalau mau dihubungkan dengan SN, secara hukum kasusnya sudah daluwarsa,” katanya.

Menurut Otto, dia secara pribadi baru mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim sebagai kuasa hukum untuk gugatan perdata melawan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Otto kini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Selanjutnya pengacara senior itu mengatakan, aset BLBI yang dikelola Perusahaan Pengelola Aset yang menjual tagihan hutang petambak pada tahun 2007,  kliennya itu tidak bisa dipersalahkan. Sebab kliennya itu sudah menyelesaikan segala kewajibannya pada tahun 1998.

“Dengan dikeluarkannya MSAA, segala kewajiban sudah diselesaikan SN dan pemerintah sudah memberikan jaminan tidak akan menyelidiki dan menuntut SN secara pidana,” pungkasnya.

Otto juga mengungkapkan bahwa pada awalnya kliennya, SN,  sama sekali tidak ada niat menggugat I Nyoman Wara selaku auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta BPK sebagai institusi yang menerbitkan laporan hasil audit No.12/LHP/XXI/08/2017.

Seperti diketahui, laporan hasil Audit BPK 2017 itu pula yang kemudian dijadikan dasar oleh KPK untuk menjerat SAT atas dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada SN selaku pemegang saham pengendali BDNI.

“Klien kami sebenarnya tidak ada niat untuk menggugat BPK, namun setelah mencermati pertimbangan hakim dalam perkara SAT, kekeliruan atau kesalahan fatal dalam proses Audit BPK 2017 sama sekali tidak mendapat perhatian. Hasil audit tersebut diterima begitu saja,” ungkap Otto menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang gugatan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan pula, gugatan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang telah didaftarkan sejak (12/2/2019) yang didaftarkannya ke PN Tangerang karena I Nyoman Wara selaku Tergugat I berdomisili di Tangerang. I Nyoman Wara juga pernah dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa KPK saat persidangan SAT, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, (6/8/2018) lalu.

Kenapa pihak Sjamsul Nursalim hanya menggugat BPK, menurut Otto gugatan diajukan karena ada isi Audit BPK 2017 yang dibuat oleh pihak Tergugat tersebut banyak merugikan kliennya.

“Alasan pertama, karena audit BPK tahun 2017 itu menyimpulkan adanya kerugian negara terkait misrepresentasi atas MSAA yang dilakukan klien kami. Padahal audit tersebut dilaksanakan dengan melanggar UU dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tegasnya.

Kedua, pihak Tergugat I, sebagai auditor BPK dalam pelaksanaan auditnya dinilai tidak independen, objektif dan profesional karena membatasi diri hanya menggunakan data dari satu sumber, yakni penyidik KPK, tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Padahal, ujarnya, konfirmasi dan klarifikasi adalah hal essential yang wajib dilakukan dalam suatu proses audit.

Alasan ketiga, kata Otto, akibat pelanggaran atau kesalahan dalam melakukan audit tersebut menyebabkan kesimpulan laporan audit BPK 2017 bertentangan dengan laporan audit BPK sebelumnya, yakni laporan audit investigasi BPK 2002 dan audit BPK 2006 yang intinya menyatakan klien kami telah menyelesaikan kewajibannya berdasarkan MSAA.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru