Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, pada hakikatnya MK tak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas umur usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum.
Sebab, ujarnya, persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakan kaidah ‘open legal policy’ merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden.
Dia menekankan, pranata itu harus melalui proses legislation, wetgeving, sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakkan pada konteks statutory rules.
“Harus dikembalikan pada konteks itu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Lebih jauh Fahri memprediksi beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara tersebut. Di antaranya, amar putusan untuk pengujian materil, dalam hal permohonan tak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,”tambahnya.
Kemungkinan berikutnya, lanjut Fahri, adalah dalam hal pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon”.
Kemudian dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya.
“Varian putusan selanjutnya adalah dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan Pemohon,” kata Fahri.
Selain itu, yang terakhir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
“Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara a quo selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan, yaitu Pertama, MK dalam putusannya akan penurunan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun,” kata Fahri.
“Dan, Kemungkinan kedua adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi Kepala Daerah dengan segala konsekuensi konstitusionanya, tentunya dengan melihat pengalaman putusan-putusan MK sebelumnya,” imbuhnya. (ds/sumber Viva.co.id)