Thursday, December 12, 2024
Home > Hukum > Panji Gumilang Masuk Bui Kasasinya Ditolak

Panji Gumilang Masuk Bui Kasasinya Ditolak

Panji Gumilang Pimpinan Pesantren Al Zaitun

Panji Gumilang Pimpinan Pesantren Al Zaitun

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta).com – Panji Gumilang masuk bui kasasinya ditolak. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dijeblolskan kedalam ke Lapas Indramayu karena kasasinya dalam kasus pemalsuan akta otentik ditolak Mahkamah Agung.

Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (31/3/2015) sekitar pukul 13.00 WIB membawa  Panji langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Indramayu.  Panji yang disebut-sebut sebagai Presiden Negara Islam (NII) Indonesia itu terlibat kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman mengatakan eksekusi kepada Panji berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan putusan Kasasi  No: 665 K/Pid 2014 Tanggal 29 September 2014.

Panji akan ditahan dalam jangka waktu 10 bulan ke depan sesuai dengan vonis Pengeadilan Negeri Indramayu . Oktober 2011. Proses eksekusi itu berjalan lancar  yang bersangkutan tidak dijemput secara paksa.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono yang membantu pelaksanaan eksekusi  mengatakan, eksekusi dilakukan di kediamannya di Ponpes Al Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.

Pada Oktober 2011, Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, terkait kasus pemalsuan akta otentik. Panji kemudian dinyatakan bersalah, dianggap melanggar Pasal 266 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pada pertengahan 2012, Panji divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu. (ais)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru