Thursday, November 21, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya > Panlih Cawabup Bekasi Digugat Partai Nasdem

Panlih Cawabup Bekasi Digugat Partai Nasdem

KABUPATEN BEKASI – Polemik soal Rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Akhirnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Kabupaten Bekasi melalui kuasa hukumnya Muhammad Iqbal Salim dan Patners akhirnya mengambil langkah hukum berupa gugatan terkait sikap ngotot Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi yang bersikukuh menggelar pemilihan Cawabup.

“Sebagaimana surat panlih DPRD No: 11/panlih/3/2020, tertanggal 9 maret 2020 disitu kita melihat ada cacat hukum. Cacat hukum di maksud kita melihat ada yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2008 dan melanggar pasal 174, UU 10 tahun 2016. Harusnya yang memberikan usulan dua nama calon adalah Bupati Bekasi kepada DPRD,”ungkapnya Kepada Mimbar_Rakyat dalam keterangan jumpa pers di kantor DPD Nasdem di Ruko Icon, Deltamas, Senin (16/03/2020)

Jelas dia, Seharusnya yang memberikan usulan dua nama calon itu adalah Bupati Bekasi kepada pimpinan DPRD. Dalam perundang undangan memang seperti itu, bupati memanggil partai pengusung dan bermusyawarah untuk menetapkan dua nama yang kemudian diajukankepada DPRD melalui panlih.

“Panlih hanya memfasilitasi pemilihan, jadi kalau dilihat disini ada over leap wewenang dimana panlih jadi pengatur, penerima calon-calon wakil bupati. Dan yang jelas panlih itu tidak punya hak,”kata dia

Seharusnya hak panlih itu membuat suatu mekanisme pemilihan saja, tidak kearah yang lain di sebutkan diatas,”lanjutnya

Sementara itu, Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan bahwa pemilihan wakil bupati masa jabatan 2017-2022. Apabila masih dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam hal ini Panlih, maka Nasdem akan ambil tindakan berupa langkah hukum.

“Saya akan ajukan gugatan ke pengadilan negeri melalui pengacara saya,”kata dia

“Hari ini gugatan yang di tujukan kepada panlih, papar rohim diantaranya adalah meminta kepada DPRD untuk tidak melakukan pemilihan wakil bupati 2017-2022, lalu berikutnya pembatalan penetapan SK wabup, 

“Kenapa ini di minta ke DPRD untuk di batalkan, karena yang jelas semua bertentangan dengan perundang-undanga yang berlaku,”tandas dia (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru